News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskusi Mengurai Benang Kusut UU Omnibus Law Di Tanah Pangkal Perjuangan

Diskusi Mengurai Benang Kusut UU Omnibus Law Di Tanah Pangkal Perjuangan

KARAWANG - Wartapasundan.Id
Selasa,19 Oktober 2020

Demi peningkatan kemudahan Investasi dan penyederhanaan birokrasi, H. Endang Sodikin,.S.Pd.I,.M.H optimis dengan diterbitkannya Omnibuslaw Negara Indonesia akan lebih maju dan profesional, dan Ia juga menganggap "Pro dan Kontra" terkait diterbitkannya kumpulan berbagai macam Undang - undang ini hal yang biasa. 

Hal tersebut disampaikannya, seusai melaksanakn FGD (Forum Grup Diskusi) bersama semua kalangan, baik dari Mahasiswa, Buruh, pelaku usaha, aktivis lingkungan, dan organisasi masyarakat, Senin sore tadi (19/10/20), di Swissbellin Hotel Karawang. 

Ia juga menganggap FGD ini merupakan wadah untuk menghimpun pandangan masyarakat yang disampaikan kepada para anggota DPRD di Kabupaten/Kota (Karawang) lalu disampaikan kepada para Anggota DPR RI di Dapil 7.


"Negara kita kan negara hukum, untuk mengajukan ketidak puasan bisa menggunakan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) melalui Yudisial Review, gitu dong,"ungkap Anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. 

Berbeda dengan dr,.H.Atta anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PKS dalam waktu yang nyaris bersamaan di tempat yang sama, yang menolak diterbitkannya Undang - undang yang dianggap tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat, apalagi menurutnya Undang - undang tersebut diterbitkan scara tergesa - gesa oleh DPR RI, beberapa waktu yang lalu, padahal seperti apa yang diketahui oleh publik, RUU tersebut masih dalam polemik dan sarat konflik kepentingan. 

Bahkan Ia sangat menyayangkan RUU yang sarat polemik dan konflik tersebut, diterbitkan di tengah - tengah masa pandemi seperti ini, Ia menyarankan bahwa DPR RI seharusnya bisa bersikap bijak dalam mengambil sebuah keputusan dengan melihat kondisi negara dari berbagai sudut pandang, juga disertai dengan berbagai pertimbangan dan kajian - kajian dengan seluruh pihak yang terkait.

"Yang kita ketahui bersama melalui media, Negara Amerika Serikat saja yang didirikan oleh para praktisi hukum, saat menerbitkan 'Omnibuslaw' seperti ini kajiannya hingga 5 tahun, kenapa negara kita seperti yang tergesa - gesa menerbitkan RUU ini, ada apa dengan ini semua?"tanya nya denga penuh keheranan.(V/R)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar