News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Jajaran Polres Karawang Amankan 32 Mobil Travel Gelap

Jajaran Polres Karawang Amankan 32 Mobil Travel Gelap

Karawang,Wartpasundan.id

Disaksikan puluhan awak media, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra pimpin pres release penangkapan 32 kendaraan roda empat yang digunakan menjadi jasa angkut pemudik. Rabu (5/5/2021).

Kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021, Kegiatan dilaksankan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem.

Kapolres Karawang mengatakan maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik lebaran menjadi perhatian serius.

" Kepolisian Resort Karawang serius dalam melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021," Kata Kapolres. 

Masih kata Kapolres Rama Samtama Putra. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar surat edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. 

Masih kata Kapolres, adanya kegiatan tersebut menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19),

"Diketahui Modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial, dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota kota yang cukup beragam di pulau Jawa, Untuk trayek Jawa Barat dipatok 500 ribu rupiah," pungkas Kapolres.

Kini sebanyak 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para sopir travel gelap yaitu Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (red) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar