News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemberian Remisi Waisak Tahun 2565/2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang

Pemberian Remisi Waisak Tahun 2565/2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang

Karawang,Wartapasundan.id
Pemberian Remisi Waisak tahun 2565/2021 di laksanakan oleh Lapas Kelas IIA Karawang kepada 4 (empat) orang Narapidana Pria, dengan rincian jumlah remisi yang didapat 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 2 orang lainnya mendapatkan 1 bulan.Rabu pagi,26 Mei 2021.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Waisak Tahun 2565/2021 merupakan bentuk Pelayanan Prima yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,”ujar Lenggono.

Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib serta turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Lenggono Budi,Kasi Binadik,Kasubsi Registrasi,Staf Registrasi,Wakil Komandan Rupam 1,Anggota Rupam 1.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar