Personil Koramil 0406/Cikampek Tegakkan Prokes Di Pasar dan Swalayan
KARAWANG,Wartapasundan.id
Personil Koramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang turun tangan melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan sekaligus memantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pemantauan utamanya di lakukan di Pasar Anyar Cikampek dan YOGYA Swalayan Cikampek Kabupaten Karawang, Minggu(16/05)
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Cikampek aparat gabungan dari Koramil bersama Instansi terkait lainnya gencar melaksanakan PPKM serta sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan dengan sasaran para pedagang serta pengunjung di pasar dan Swalayan.
Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat serta mengingatkan betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Mengingat pasar dan Swalayan termasuk wilayah yang rawan terhadap penularan covid-19.
Seperti yang di laksanakan Pelda Sugiono dan Serda Dwi Danaya personil Koramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang tak lelah menyampaikan woro-woro/ pengumuman tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang hingga saat ini masih diberlakukan guna memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan dan sosialisasi tentang PPKM mikro di Pasar Anyar Cikampek untuk mengingatkan dan menghimbau kepada pengunjung,penjual maupun pemilik toko agar menerapkan prokes Covid 19 yang sudah d tetapkan pemerintah karawang penerapan protokol kesehatan sangat penting demi keselamatan bersama," ucap Pelda Sugiono
Di tempat yang berbeda Serda Dwi Danaya Mengatakan " kami melaksanakan kegiatan PPKM mikro di YOGYA Swalayan dengan mengecek suhu tubuh,menghimbau memakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak bagi pengunjung dan pemilik toko sebelum melakukan aktifitas,ucap Serda Suman
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan gencarnya kegiatan pemantauan di lapangan, dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu patuh dalam menerapkan protokol kesehatan serta patuh pada masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Posting Komentar