Abaikan Peringatan PPKM Mikro, Cellica Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Karawang,Wartapasundan.id
Bupati Karawang Hj. dr. Cellica Nuurachadiana didampingi Kapolres Karawang dan Dandim 0604/Karawang, terjun langsung memimpin Ops Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah kota karawang membubarkan tempat hiburan serta memberikan surat peringatan karena mengabaikan aturan pemerintah, Kamis (21/06/21) malam.
"Malam ini kami memonitor dan mengevaluasi tempat tempat mana saja yang di indikasi buka operasionalnya melibihi jam 8 malam,temuan kita adalah rata rata menurut mereka belum dapat pemberitahuan ,padahal bisa dilihat ada tempat tempat yang sudah tahu,sehingga kami memberikan surat pertama bilamana sudah melakukan 3 kali masih buka maka kita akan evaluasi perizinannya,"kata Cellica.
Operasi PPKM yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Karawang dilakukan dengan cara-cara persuasif, karena wabah virus corona bukan hanya tanggung jawab dari Satgas-19 dan pemerintah dan masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran.
"Kami meminta kepada pengelola Cafe dan restoran untuk mempunyai kesadaran untuk mencegah kerumunan dan mematuhi perbup",ujarnya.
Sasaran Operasi PPKM mikro yakni tempat hiburan malam, GOR Panatayuda, sekitar wilayah Adiarsa, perempatan Hotel Akhsaya, bunderan Peruri,Grand Taruma, dan tempat dimana masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.
Kegiatan tersebut didampingi Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo M., Msc dan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera, kegiatan Ops Yustisi kali ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 – Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021.(Hend)
Posting Komentar