Jemput Bola Pembuatan KTP Elektronik Disdukcatpil Karawang Rekam Data Di Panti Jompo
Karawang,Wartapasundan.id
Demi pastikan seluruh warga memiliki e-KTP , Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus bekerja melakukan perekaman secara jemput bola.
Perekaman e-KTP tersebut dilakukan di panti satuan pelayanan rehablitasi sosial lanjut usia karawang yang beralamat di jalan raya Telukjambe no.3 Karawang.
" Hari ini sesuai dengan surat perintah kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Karawang, no.800/1085/sekret untuk melaksanakan perekaman e-KTP bagi penghuni panti yang notabene para lansia," terang kasi identitas penduduk Abdul Majid (15/6/2021)
Masih kata kasi identitas penduduk Abdul Majid. Perekaman di panti tersebut bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi penduduk khususnya penghuni panti yang masih rawan atau rentan dokumen kependudukan.
" Sehubungan dengan hal tersebut Disdukcapil Kabupaten Karawang hari ini melaksanakan perekam data penghuni panti untuk mendapatkan KTP electrik, hal tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak dan melindungi penduduk khususnya penghuni panti yg masih rawan atau rentan dokumen kependudukannya," lanjutnya
Dikatakannya juga " Dengan memiliki dokumen kependudukan mereka mempunyai data yang jelas sebagai penduduk di daerah tempat tinggal, dan mereka tidak akan mendapatkan kesulitan dalam pengurusan dokumen lain seperti BPJS kesehatan dan lain lain,"
Masih dikatakan Abdul Majid. Sebanyak 60 orang penghuni panti satuan pelayanan rehablitasi sosial lanjut usia karawang belum miliki KTP elektronik.
" Sebanyak 60 orang penghuni panti belum miliki KTP elektronik, dihari pertama sudah terekam 5 orang dan satu orang masih berpenduduk diluar kabupaten karawang," timpal Abdul Majid
Kegiatan perekaman tersebut dilakukan Disdukcapil Kabupaten Karawang selama 6 hari kerja. Adapun tingkat kesulitan pada saat perekaman iris mata tanda tangan dan sidik jari. yang disebabkan sudah berusia lanjut yang harus dibantu oleh petugas panti dan disdukcatpil adapun persyaratan perekaman bagi para penghuni panti mereka harus sudah terdaftar pada kartu keluarga.(red)
Posting Komentar