PT.KPSS Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Praktek Swab Mandiri
Karawang,Wartapasundan.id
Hendra Supriatna, SH, MH melaporkan Ke Satreskrim Kapolres Karawang terkait kasus pelaksanaan Test Swab secara mandiri yang dilakukan PT KPSS Karawang terhadap karyawannya diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, swab yang diintruksikan pihak Perusahaan melalui HRD itu tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China), pada Sabtu (26/6/2021).Parahnya, dari Swab yang dilakukan oleh bukan tenaga medis tersebut,mengakibatkan dua karyawan mengalami pendarahan hidung (red).
Hendra Supriatna, SH, MH yang juga Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika seusai pelaporan mengatakan kepada awak media bahwa perusahaan diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.
Hendra pun mengadukan tentang dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT KPSS dan mengirimkan surat pengaduan ke polisi dalam hal dugaan tindak pidana kesehatan medis.
"Perlu diketahui baru dicatat bahwa satu yang perusahaan apa membeli alat-alat Sweb itu dari China, tanpa BPOM,kedua bahwa terjadi adanya malpraktek yang dilakukan oleh bersangkutan yang notabene bukan kedokteran maupun dia seorang dokter pekerjaan dokter atau tenaga kesehatan",ujar Hendra Selasa 29 Juni 2021.
Lebih lanjut Hendra Dalam pemaparannya menyebutkan dan beranggapan kasus ini sebagai penghinaan terhadap presiden Jokowi karena presiden telah tegas memperintahkan untuk taat hukum.
"Yang paling Parah kasus ini,padahal sudah jelas bahwa Jokowi sudah menyampaikan bahwa harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang,ya salah satunya dalam hal penanganan dan pengendalian covid-19",ujarnya
Hendra pun menyambut baik ketika PT.KPSS diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku serta ia mengaku telah menyampaikan surat ini ke Mabes Polri terus kemudian,bareskrim Mabes Polri dan Kapolda.
"Kami meminta ke Polda dan Mabes Polri perkara ini dipantau karena ini sudah menghina presiden jelas menghina presiden,dia mau irit tapi dia sudah melawan terhadap undang-undang dan melawan pemerintah",ujarnya.
Pemerintah harus memberikan Sangsi Karean sudah jelas dalam undang-undang kesehatan serta pemerintah harus menutup," Mau tidak mau pemerintah harus menutup,karena PT KPSS bukan baru pertama kali bahkan kecelakaan kerja tidak pernah ditindak kemudian juga ijin ijin lingkungan belum punya",kata Hendra.
Hendra, menambahkan Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.
"Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)",
"Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"ujarnya.
"Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)",
"Selanjutnya Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),"ujarnya.
(Hend)
Posting Komentar