News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Discente Hakim PN Karawang, Ada Fakta Baru Dalam Kasus Penggembokan Ruko Imas

Discente Hakim PN Karawang, Ada Fakta Baru Dalam Kasus Penggembokan Ruko Imas

KARAWANG,Wartapasunan.id

Sidang gugatan yang diajukan Imas Rohimah yang rukonya digembok oleh pihak PT.Galuh Citarum masih terus berproses di Pengadilan Negeri Karawang dan Hakim melaksanakan descente dengan meninjau langsung lokasi yang digembok bertepat di ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas Karawang, Jum'at 2 Juli 2021.

Saat ditemui awak media kuasa Hukum 
Imas Rohimah,Achmad Falah Khoerul  mengatakan dengan adanya fakta fakta baru,hasil dari pemeriksaan dilokasi yang dihadiri Hakim PN Karawang, panitera, juga dihadiri dari kuasa hukum penggugat dan tergugat adanya fakta baru dilapangan.




Falah Khoirul membeberkan bahwa menemukan fakta fakta baru dilapangan adanya upaya menutup kesalahan dari pihak galuh mas dengan diduga adanya perubahan gembok dengan tidak adanya rantai.

"Sebelum adanya descente ini dilakukan 2 hari 3 hari kebelakang saya melihat dirantai dan digembok, karena tahu akan adanya disente maka rantenya dicopot,ruko tersebut gemboknya telah dilepas terlebih dahulu,kemudian hanya tersisa kunci dan gembok saja,waktu kemarin itu fakta dilapangan gemboknya itu dirantai,"ujar Falah Khoirul.

Selain temuan baru dilapangan ia pun mengetahui bahwa selama persidangan pihak Owner PT.Galuh Tarum tidak mengetahui perkara ini dan ia merasa yakin akan menang sebagai kuasa hukum Imas Rohimah.

"Kita tunggu aja sidang selanjutnya,kami meyakini akan menang,karena adanya temuan terbaru bahwa pihak dari galuh minta bermediasi karena dari awal owner PT Galuh Citarum tidak mengetahui perkara ini bahkan tidak tahu gugatan atupun perkara yang sudah berjalan di kepolisian itu",kata Falah Khoirul .

Sementara itu kuasa hukum Galuh Mas Timi Nurjaman berkomentar terkait pantauan Hakim ke lokasi adalah bagian dari rangkaian persidangan.

"Rangkaian dari hukum acara melihat objek sengketa,untuk menentukan kesimpulan, sehingga hakim memastikan dari rangkaian persidang selama sekian bulan fakta persidangnya seperti apasih",ujarnya.(Hend)

Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim,karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa- peristiwa yang menjadi sengketa.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar