News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

PPKM Darurat Di Banyusari,Secara Persuasif TNI- Polri Bubarkan Masyarakat Berkerumun

PPKM Darurat Di Banyusari,Secara Persuasif TNI- Polri Bubarkan Masyarakat Berkerumun

Karawang,Wartapasundan.id

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Karawang Personil Koramil 0407/Jatisari dibantu personil BKO dari Yon Armed 4/105GS bersama Polsek Banyusari dan Satpol PP Kecamatan Banyusari serta linmas melaksanakan kegiatan pelaksanaan patroli gabungan dalam penanganan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

"Titik utama sasaran patroli gabungan PPKM Darurat hari pertama adalah Sepanjang Jalan Raya Kecamatan Jatisari yakni pasar gempol, pertokoan,pengendara roda dua,pedagang kaki lima,kios-kios serta membubarkan masyarakat yang berkerumun",ucap Kapolsek Banyusari Iptu Asep Nugraha,S.H.,M.M,pada Sabtu malam (03/07/2021).

Ditambahkannya,dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak akan henti untuk menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat wilayah Banyusari agar taat Protkes guna mencegah dan memutus mata Rantai penyebaran Covid 19 ini

“Kami dari tim gabungan memberikan himbauan kepada toko minimarket, dan Supermarket untuk mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib,agar menerapkan prokes ketat serta dengan memberikan teguran kepada pedagang dan pembeli yang melanggar Prokes 5M",ucapnya.

Sementara itu Danramil 0407/Jatisari Lettu Arm Saprudin yang di wakili Danpos ramil Kecamatan Banyusari Peltu Dedi menyampaikan bahwa kegiatan patroli PPKM Darurat yang di gelar adalah berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19.

"Kami tim gabungan PPKM Darurat melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prokes 5 M serta menghimbau pembatasan baik pengunjung dan pedagang toko dan pedagang kaki lima agar tidak berkerumun dan Pembatasan pengunjung 50%",ucap Danpos.

Lebih lanjut Peltu Dedi menambahkan,kami pun menghimbau "Warung warung ,restoran boleh buka namun tidak melayani makan ditempat,seluruhnya bisa dibungkus atau di take away",ujarnya.(Gie/Hend)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar