PPKM darurat Kota Bekasi Kakanwil KUMHAM Jabar melihat Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal
Bekasi,Wartapasundan.id
Sujonggo Kepala kantor wilayah hukum dan Ham Jawa barat mengunjungi UPT di kota Bekasi LAPAS Kelas II A Bulak kapal Senin pagi 12 Juli 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Sesuai surat edaran Sekjen Kementerian Hukum dan Ham menjadi tanggung jawab Kakanwil untuk terus memberi penguatan serta arahan kepada pelaksana pembinaan di wilayahnya.
Kepala LAPAS Hernoh dan KPLP Tomi Ardi tampak mendampingi Kakanwil melihat langsung pelaksanaan Pelayanan, Pembinaan, dan Kegiatan kerja komplek penjara kota Bekasi ini yang dihuni seribu an lebih warga binaan. Pendemi Virus menjadi perhatian utama karena Direktorat Pemasyarakatan pun mengeluarkan Surat edaran beberapa waktu lalu perihal penanganan dan pencehahan Covid - 19 di lingkungan Pemasyarakatan.
Adapun pesan diberikan Kakanwil kepada seluruh petugas Lapas " agar selalu waspada terhadap meluasnya penyebaran Corona Virus dengan bermacam gejala penularan nya " serta tetap berikhtiar dengan tidak sesumbar dalam menghadapi situasi darurat ini dan segala petunjuk teknis untuk penanganan haruslah melaksanakan surat yang resmi dalam mendapatkan permohonan Vaksin dari Rumah sakit maupun unit Kesehatan pelaksana.(red)
Posting Komentar