News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

SJ Diringkus Resmob Polres Karawang Terkait Aniaya Bocah 7 Tahun

SJ Diringkus Resmob Polres Karawang Terkait Aniaya Bocah 7 Tahun


Karawang,Wartapasundan.id
Usai video penganiayaannya terhadap seorang anak berusia 7 tahun viral disejumlah sosial media (sosmed), seorang pria berinisial SJ (45) diringkus Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang di rumahnya, di Kampung Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Senin (27/07/2021) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah video penganiayaan tersebut viral beredar. Dalam video, pelaku menyeret dan memukul korban.

“Terkait dengan video yang viral dan cukup menghebohkan dimana pelaku menganiaya seorang anak. Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan saat ditangkap Tim Resmob Anaconda Polres Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal dan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Selasa (27/07/2021).

Rama mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/07/2021) di Mall Ramayana Karawang. Pelaku menganiaya korban karena tidak terima diejek dan membuat pelaku geram hingga meluapkan kekesalannya terhadap korban dengan menganiaya.

“Dan atas perbuatan pelaku si anak mengalami beberapa luka lebam karena dianiaya. Pelaku diduga kuat melakukan kekerasan fisik, hasil visum luka memar bagian mata sebelah kiri, memar bagian lutut karena korban diseret,” ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban.

“Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkas Kapolres.(jun/red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar