News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Cek Kesiapan Prot-kes Perusahaan, Satgas Covid-19 Kab Karawang Kembali Berikan Tipiring

Cek Kesiapan Prot-kes Perusahaan, Satgas Covid-19 Kab Karawang Kembali Berikan Tipiring


Karawang,wartapasundan.id
Lagi, Satgas Covid-19 Kab. Karawang kembali melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapan Prot-kes perusahaan menjelang ijin operasional secara penuh dan mobilitas kegiatan Industri (IOMKI) Perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang, Kamis (26/08/21)

Peninjauan dan pengecekan dilakukan di PT. Siam Indo Concrete Products dan PT Matsuzawa Pelita Purniture dipimpin oleh Wakil Bupati H. Aep Saepulloh bersama Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Kabagops Polres Karawang, Kadisperindag, Kasatpol PP, Kadinkes dan Disnakertrans Kab Karawang.

PT. Siam Indo Concrete Products dan PT Matsuzawa Pelita Purniture merupakan 36 perusahaan yang diberikan Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai Surat Edaran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan No. 3 tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Wakil Bupati Karawang H Aep Saepulloh mengatakan "Tidak semua perusahaan mendapatkan Ijin operasional, dari 1.400 perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang hanya 36 perusahaan yang diberikan Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)".

"Protokol kesehatan secara ketat, menyiapkan tempat cuci tangan, penggunaan dobel Masker, pemberian Vitamin dan menjaga jarak antar Karyawan harus dilaksanakan".

Sementara Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi mengatakan "Peraturan percepatan penanganan Covid-19 telah ditetapkan oleh Pemerintah, Perusahaan harus mematuhinya, termasuk dengan membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19".

"Apabila perusahaan tidak memahami aturan silahkan tanyakan kepada Satgas, bagaimana menjaga jarak saat beribadah, parkir, menyiapkan tempat cuci tangan, dan ketentuan makan di tempat makan".

Pada peninjauan dan pengecekan di PT. Siam Indo Concrete Products Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di karenakan tidak adanya Satgas Covid-19 Perusahaan, tidak adanya tempat cuci tangan dan tempat makan yang masih belum sesuai Prot-kes.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar