News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Dalam Sepekan Polres Karawang Ringkus 13 Pelaku Curat,Curas dan Curanmor

Dalam Sepekan Polres Karawang Ringkus 13 Pelaku Curat,Curas dan Curanmor


Karawang,Wartapasundan.id

Polres Karawang menggelar Press Rilis hasil pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor, bertempat dihalaman Polres Karawang, rabu (18/8/2021)

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH.Sik.MH mengungkapkan selama sepekan terhitung tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan 14 Agustus 2021 Polres Karawang
berhasil mengamankan 13 pelaku C3 Dengan inisial pelaku 
1.A.P, 21 tahun, Buruh, Perum Cengkong Persada, Purwasari, Kab. Karawang.

2. Salias Bolot, 34 tahun, buruh, Kp. Babakan Banten, Pebayuran, Bekasi 

3. A alias Lurah, 46 tahun, Buruh, Kp. Sawah, Kec. Kertajaya, Kab. Karawang, 

4. MJ alias Bodong, 36 tahun, Buruh, Telukhawur, Pebayuran, Bekasi.

5. S, 21 Tahun, alamat Jln KH Hasim Ashari, Cipondoh,

6. L, 21 Tahun, Kp Bojong, Kedungwaringin, Bekasi.

7. AI, Jomin Barat Karawang.

8.AS, Jomin Barat Karawang,

9. P.H. 28 tahun, Ds Tanjung mekar, Kec Karawang barat, Kab. Karawang 

10. FM, 25 Tahun, Ds. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan, Bekasi.

11. TM, 34 Tahun, Mustika prakasa, Cibalongsari, Klari, Karawang.

12. CS, 28 tahun, Perum Griya Mas Lestari, Karawang. 

13. GS, 25 tahun, Mustika prakasa, Cibalongsari, Klari, Karawang.

Untuk modus operandi para pelaku, Kapolres Karawang menjelaskan
pelaku Curas atas nama A.P melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai kemudian mengambil handphone milik korban Untuk Pelaku curanmor atas nama S, A, MJ, S dan L. melakukan aksinya dengan cara mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci Palsu Letter T. Untuk pelaku curat toko atas nama AI melakukan aksinya dengan cara mengambil barang-barang yang ada dalam toko yang kosong, kemudian barang hasil kejahatannya dijual kepada AS sebagai
penadah.

Lalu untuk Pelaku Curat ban serep mobil truk atas nama PH, FM, TM, CS dan GS melakukan aksinya
dengan cara mengambil ban serep mobil truk yang sedang beristirahat di rest area KM 62 Japek,"ungkap Kapolres Karawang

Kapolres Karawang menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : -sembilan unit R2, tiga belas set kunci T, tiga lembar STNK,
satu buah senjata tajam jenis samurai, satu Gunting pemotong besi, satu buah Kunci Inggris, satu buah Kunci roda -4 (empat) buah besi pembuka ban,"tuturnya.

Kapolres menjelaskan ntuk Pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk Pelaku Curat dan Curanmor R2 dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Untuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dikesempatan ini Kapolres Karawang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga harkamtibmas dilingkungannya masing masing, dan selalu bersinergy dengan Kepolisian, apabila diwilayahnya ada tindak pidana kriminalitas segera laporkan ke Kepolisian,"pungkasnya(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar