News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh Meresapi Warga Binaan Pemasyarakatan

Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh Meresapi Warga Binaan Pemasyarakatan


Bandung,Wartapasundan.id
Hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 76 tahun 2021 ini menjadi Sukacita bagi Narapidana Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan pun LPKA mendapatkan Remisi Umum seperti tertuang dalam Undang undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah ( PP ) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga binaan ( Narapidana ) , serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada WBP.

" Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari - hari Narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak Remisi tidak akan diberikan , " tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Bertepatan dengan HUT RI hari ini UPT Lembaga Pemasyarakatan KELAS II A Banceuy Bandung Jawa barat memberikan Remisi Umum kepada 525 Orang Narapidana dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 499 Orang Remisi Umum II sebanyak 26 Orang dari total keseluruhan jumlah warga binaan sebanyak 954 Orang .(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar