News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Mediasi Bersama Mencari Titik Temu Terkait Pengelolaan Limbah PT Fujita Indonesia

Mediasi Bersama Mencari Titik Temu Terkait Pengelolaan Limbah PT Fujita Indonesia

Karawang,Wartapasundan.id

Menyikapi perselisihan masyarakat lingkungan ke PT.Fujita Indonesia diduga dipicu oleh persoalan limbah sisa produksi akhirnya pihak-pihak terkait lakukan mediasi untuk mencari titik temu meski belum menemukan win win solusi.

Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh pihak PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik yang didampingi kuasa hukumnya Hendra Arya Mandalika,management PT Fujita bersama H.Jujun Junaedi Kepala Desa (Kades) Wadas.


"Alhamdulilllah kita sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, bahwa karena SPK sudah keluar maka siapapun tidak akan mampu menghalangi aktifitas limbah B3", kata Hendra Supriatna, SH, MH, Managing Fartner Kantor Hukum Arya Mandalika,senin (02/8/21).,

Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik yang juga kliennya,mengaku sudah memiliki SPK yang di berikan oleh PT.Fujita Indonesia sesuai dengan pertimbangan karena memiliki izin lengkap.

"Jadi kami sudah di tunjuk ke pengelolanya kami karena kami mau memilikii perizinan yang lengkap karena perusahaan sebelumnya itu tidak memiliki perijinan manifest B3 ,itu menjadi bahan pertimbangan PT.Fujita dan itu sangat penting dalam pengelolaan limbah B3 maupun Non B3",ucap Hendra.

Ditambahkan Hendra bahwa PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik akan berkoordinasi dengan pemerintah Desa dan akan membantu terkait dengan kebutuhan masyarakat Desa Wadas.
Sementara itu beda halnya dengan Kepala Desa Wadas H.jujun Junaedi bahwa ia menyayangkan  PT.Fujita Indonesia tidak adanya koordinasi dengan pemerintahan Desa Wadas,terkait masalah dengan adanya pemutusan kerja antara PT.Fujita Indonesia dan Anugerah illahi karena permasahannya tertutup.

"Untuk hari ini adalah saya cuma meminta kepada PT.Fujita kenapa sih dengan adanya PT.Harapan Baru Sejahtera Plastik itu dasarnya apa?,Nah baru PT.Fujita tersebut memberikan ternyata SPK itu dikeluarkannya tanggal 22 Juli tanpa konfirmasi dengan pemerintahan desa",ucap H.Jujun Junaedi Kepala Desa Wadas saat ditemui dikantornya usai mediasi di PT Fujita.

"Dari awal saya sudah bicara bilamana perusahaan itu izinnya kurang lengkap kita juga siap menyiapkan perizinannya yang lengkap yang penting ada komunikasi kerjasama dengan pemerintahan dan masyarakat setempat",ujarnya.

Lebih lanjut Jujun menambahkan bahwa masalah CSR itu sangat jauh sosialnya antara pengusaha lokal dan pengusaha pengusaha umum
terutama yang ada di desa Wadas karena PT Anugerah Illahi setiap bulan memberikan beras kepada masyarakat.

"Bagaimana saya ingin menyelamatkan Nasib orang yang setiap bulan diberikan beras sebanyak 5 kilo oleh perusahaan PT Anugerah Ilahi kepada masyarakat saya sebanyak 400 KK dan 3 kuintal kepada pondok pesantren yang berat bagi saya",ucap Jujun.

Kades pun berharap Bupati untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini "Harus ada win win solusi,jangan tidak ada solusi takutnya akan bergejolak, karena saya perhatikan masyarakat memang sudah merasa memiliki dengan loyalitas pengusaha yang diputus oleh PT.Fujita Indonesia",ucapnya.(Hend)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar