News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Satreskrim Polres Karawang Tembak 2 Orang Pelaku Pembegalan Dan Pencurian Minimarket

Satreskrim Polres Karawang Tembak 2 Orang Pelaku Pembegalan Dan Pencurian Minimarket



Karawang,Wartapasundan.id
Jajaran Team Anaconda Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil meringkus otak pembegal dijalan baru yang buron setahun serta mengungkap kasus  komplotan pencurian mini market  di Karawang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.H,S,IK, M.H,didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisal, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H.,dan Kasubag Humas Polres Karawang, Ipda Budi Santoso S.H beserta jajaran dalam press release yang digelar di depan Mapolres Karawang,Senin, (30/08/21).


"AR (Adul) otak pembegalan yang buron selama satu tahun ditangkap dan dilumpuhkan oleh Team Anaconda karena AR melawan petugas kepolisian saat penangkapan,"ucap Kapolres.

Diketahui kasus pembegalan tersebut terjadi pada tahun 2020 yang lalu, 4 orang rekanan AL  sudah divonis.Pembegalan tersebut terjadi di jalan baru karawang yang areanya sepi jarang  kendaraan yang melintas dengan barang bukti yang disita satu buah motor,satu buah clurit dan HP merk Oppo.

Selain penangkapan pelaku yang buron,Polres karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol mini market di 4 kota dengan Modus menyewa mobil rental.

"Kelompok ini sudah melakukan sekitar  7 kali , 3 kali di Kabupaten Karawang dua kali di Cirebon kemudian di Purwakarta dan Tegal. Modusnya mereka pada malam hari dengan menggunakan mobil rental saat  Alfamart atau Indomaret sepi",ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pelaku mencuri dengan cara membobol gembok dengan menggunakan linggis saat  tempat mini market dalam keadaan sepi.

"Mereka mengambil barang-barang Alfamart,yang sering mereka Minati adalah rokok,kenapa rokok karena menurut mereka ini gampang dijual,di samping rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya",papar Kapolres.



Selain mencuri Rokok dan makanan para pelaku juga mencuri CPU Komputer untuk menghilangkan jejak CCTV.Pelaku berasal dari karawang dan salah satunya warga cirebon sebagai driver dan salah satunya di tembak kakinya karena sempat kabur.

Barang bukti yang disita R4 merk Xenia ,satu buah linggis,satu ser kunci palsu dan 2 buah gembok.Kejadian pencurian di 3 mini market tersebut ditaksir mencapai kerugian kisaran 52 Juta.


Satreskrim Polres Karawang tembak AR pelaku pembegalan dan satu orang pelakau pencurian minimarket karena sempat kabur.

Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman pidana penjara 5 lima Tahun.(Hend)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar