Suka Cita Remisi Agustus Bagi 2941 Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin
Bandung,Wartapasundan.id
Sebanyak 2941 Narapidana raih kado kebebasan Remisi Umum ( RU II ) pada Hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke - 76 tahun 2021 ini. Remisi umum pun diberikan bagi 131. 939 Warga binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani pembinaan dengan acuan satu hingga enam bulan pengurangan masa hukuman ( RU I ).
Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah ( PP ) RI nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan ( WBP ) , serta Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI tentang pemberian Remisi.
Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan sebagai pelaksana teknis ( UPT ) melaksanakan pemberian Remisi Umum RU I dan RU II . Dari Lapas KELAS I Sukamiskin Bandung Jawa Barat jumlah Warga binaan hingga saat ini 394 Orang usulan Remisi sebanyak 73 Orang RU I kemudian setelah memenuhi syarat dan ketentuan mereka berhak mendapatkan Hak Remisi nya, terang Kalapas Sukamiskin Elli Yuzar hari Selasa kemarin , disela - sela pemberian Remisi Umum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual bersama Kanwil KUMHAM Jabar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung Jawa barat.
Rutan KELAS I Bandung Jawa Barat pun memberikan Remisi Umum sebanyak 470 RU I dan 17 RU 2 dari jumlah keseluruhan WBP 1401 Orang disampaikan Kepala Rutan Riko Stiven.
Posting Komentar