News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Suka Cita Remisi Agustus Bagi 2941 Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin

Suka Cita Remisi Agustus Bagi 2941 Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin

Bandung,Wartapasundan.id

Sebanyak 2941 Narapidana raih kado kebebasan Remisi Umum ( RU II )  pada Hari ulang tahun  Kemerdekaan RI ke - 76 tahun 2021 ini. Remisi umum pun diberikan bagi  131. 939 Warga binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani pembinaan dengan acuan satu hingga enam bulan pengurangan  masa hukuman ( RU I ).

Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah ( PP ) RI nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan  Pemasyarakatan ( WBP ) , serta Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI tentang pemberian Remisi.

Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan sebagai pelaksana teknis ( UPT ) melaksanakan pemberian Remisi Umum RU I dan RU II . Dari Lapas KELAS I Sukamiskin Bandung Jawa Barat  jumlah Warga binaan hingga saat ini 394 Orang  usulan Remisi sebanyak  73 Orang RU I kemudian setelah memenuhi syarat  dan ketentuan mereka berhak mendapatkan Hak Remisi nya,  terang Kalapas Sukamiskin Elli Yuzar hari Selasa kemarin ,  disela - sela  pemberian Remisi Umum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara Virtual bersama Kanwil KUMHAM Jabar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung Jawa barat.

Rutan KELAS I Bandung Jawa Barat pun memberikan Remisi Umum sebanyak 470 RU I dan 17 RU 2 dari jumlah keseluruhan  WBP 1401 Orang disampaikan Kepala Rutan Riko Stiven.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar