News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Jika Terbukti, Satreskrim Siap Beri Kado Penghina Wartawan Dengan Hukuman Ancaman 4 Tahun Penjara

Jika Terbukti, Satreskrim Siap Beri Kado Penghina Wartawan Dengan Hukuman Ancaman 4 Tahun Penjara

Karawang,Wartapasundan.id
Proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik di Karawang, dilanjut. Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan, hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana usai beraudiensi dengan jurnalis Karawang.

“Kasus ini segera kami tangani secara ekspress dan kepastian hukumnya akan segera keluar,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (27/9/2021), di Mapolres Karawang.

Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut lantaran saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat.

“Jadi sesuai arahan Pak Kapolres, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres,” lanjut Kasatreskrim.

Untuk segera mendapatkan kepastian hukum, tambah Kasatreskrim, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami juga nantinya akan memanggil beberapa saksi, baik dari rekan-rekan wartawan sebagai saksi pelapor, juga dari pihak saksi terlapor, untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Saat ditanya terkait ancaman pidana, Kasatreskrim mengatakan, jika terbukti, terancam hukuman empat tahun penjara.

Pernyataan Kastreskrim Polres Karawang mendapat respons positif dari para jurnalis di Karawang. Mereka umumnya berharap, agar kasus tersebut bisa segera diproses hingga tuntas, berikut kepastian hukumnya, supaya ada efek jera.

“Kami sangat berharap, kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Sebab jika tidak, ini akan menjadi polemik, dan kasus-kasus serupa, bukan tak mungkin akan bermunculan kembali. Intinya, dengan segera diproses dan ada kepastian hukum, akan ada efek jera,” kata Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha.

Senada, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang, Rudy menyatakan, pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para jurnalis.

“Soal yang sersangkutan meminta maaf, itu urusannya, dan kami bisa memaafkan. Tapi soal proses hukum, tetap jalan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah insan Pers di Karawang bergejolak, Sabtu (25/9/2021). Penyulutnya, sebuah postingan di laman Facebook yang terkesan melecehkan profesinya. Dalam postingan itu, si pemilik akun bernama Momo Dhio Alief menuliskan caption “Para WARTAWAN OTENG OTENG mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya…”

Sontak, postingan itu menyulut reaksi sejumlah pekerja Pers di Karawang. Betapa tidak, baru-baru ini beberapa media di Karawang memang sempat intens memberitakan terkait pembelian mobil dinas kepala daerah di bumi Pangkal Perjuangan itu.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar