News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Terduga Penghina Wartawan Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Terduga Penghina Wartawan Dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 3 Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Karawang,Wartapasundan.id
Babak baru proses hukum kasus dugaan penghinaan profesi wartawan. Pemilik akun Facebook (FB) Momo Dhio Alief diamankan Polres Karawang, Rabu (29/9/2021).

Terduga dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 3, dengan ancaman kurungan Maksimal 4 tahun penjara.
“Hari ini, kita mengamankan pemilik akun FB Momo Dhion Alief, yakni berinisial M untuk selanjutnya kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana,Rabu (29/9/2021) di Mapolres Karawang dalam gelar ekspose pengungkapan kasus.

Terduga, lanjut dia, memposting link video youtube seseorang lalu ditambahi caption yang bernada penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Yang bersangkutan mengaku membuat caption itu tanpa ada yang menyuruh, dalam artian atas inisiatif sendiri,” ucap Kasatreskrim.

Ditempat yang sama, pemilik akun Momo Dhion Alief mengungkapkan permintaan maafnya. Dia mengaku tidak ada maksud untuk menghina profesi wartawan.
Sebelumnya, sejumlah insan Pers di Karawang bergejolak, Sabtu (25/9/2021).

Penyulutnya, sebuah postingan di laman Facebook yang terkesan melecehkan profesinya. Dalam postingan itu, si pemilik akun bernama Momo Dhio Alief menuliskan caption “Para WARTAWAN OTENG OTENG mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya…”

Sontak, postingan itu menyulut reaksi sejumlah pekerja Pers di Karawang. Betapa tidak, baru-baru ini beberapa media di Karawang memang sempat intens memberitakan terkait pembelian mobil dinas kepala daerah di bumi Pangkal Perjuangan itu.

“Hampura yeuh… Punten maksudna ka saha? ka oknum atau ka saha? Apa ka wartawan anu ngaberitakeun mobil dinas kamari?” tulis Amurulloh Abdul Azis, Pemimpin Redaksi Mediame dalam status Facebooknya.

Status Amir, di akun FB nya itu mendapat respons dari sejumlah jurnalis. Rata-rata dari mereka menyayangkan postingan akun Momo Dhio Alief.

“Ini jelas sudah menciderai profesi jurnalistik. Tak perlu menyebut wartawan oteng-oteng. Kalaupun ada pemberitaan yang dianggap tendensius atau tidak benar, kan sudah ada mekanismenya, salah satunya hak jawab,” ujar Ketua IJTI Karawang, Rudy.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar