News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Divisi Pemasyarakatan KUMHAM Jabar Beri Penguatan dan Sosialisasi

Divisi Pemasyarakatan KUMHAM Jabar Beri Penguatan dan Sosialisasi




Bogor,Wartapasundan.id
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Keputusan Nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 mengenai program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan, memerintahkan optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan khususnya pada Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kadivpas, Taufiqurrakhman, (Selasa, 19/10/2021) didampingi oleh Kalapas, Damari di hadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas Lapas Narkotika Gunung Sindur memberikan arahan bertempat di aula Lapas Narkotika Gunung Sindur.

Dalam arahannya Kadivpas, Taufiqurrakhman ingatkan Kalapas serta Pejabat Struktural dan Petugas bahwa “Mari bangun komitmen yg tinggi dan integritas moral yang kuat, dengan ini saya yakin teman-teman tidak akan mudah terbeli, tidak mudah menyimpang dan menyalah gunakan wewenang dalam bekerja dan tidak menjadi pengkhianat di dalam organisasi, bekerjalah secara profesional dan proporsional on the track, bekerja pada jalurnya jangan sekali2 keluar dari jalur”.

Tujuan penerapan tema Back to Basic dalam sosialisasi kali ini guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dijelaskan kembali mengenai tugas dan kewajiban paling mendasar yang mulai ditinggalkan dan dianggap sepele oleh petugas jaga di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

Pada sosialisasi kali ini, dipaparkan kembali oleh Taufiqurrakhman mengenai Program pelaksanaan prinsip dasar pemasyrakatan (Back to Basics) adalah strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar pemasyrakatan, yaitu:
1. Pelayanan tahanan
2. Pembinaan narapidana
3. Pembimbingan klien
4. Keamanan dan ketertiban
5. Perawatan kesehatan dan rehabilitasi
6. Pengelolaan basan dan baran

Tugas-tugas dasar masa lalu yang banyak ditinggalkan oleh petugas pada UPT Pemasyarakatan yang meliputi:

1. Dilarang meninggalkan tempat tugas sebelum ada petugas pengganti.
2. Kontrol keliling setiap jam pada titik titik rawan.
3. Memukul lonceng tiap jam dan kode lainnya.
4. Kunci tidak boleh jatuh kepada narapidana.
5. Rolling gembok minimal 2 bulan sekali.
6. Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana keamanan (senjata api, lampu darurat, metal detektor, dsb)
7. Memeriksa keluar masuk mobil angkutan dan mobil pegawai.
8. Ka. UPT dan jajaran selalu turun langsung ke lapangan.
9. Prosedur pengeluaran narapidana.
10. Tata cara pengawalan.
11. Penggeledahan pada P2U dan Kamar Hunian.
12. Daftar identitas narapidana pada depan kamar.
13. Permintaan Data litmas awal.
14. Buku pentahapan masa pidana.
15. Petugas tidak boleh berhubungan keuangan dengan narapidana dan keluarga narapidana.

Dan terakhir berpesan, “Selalu mengingatkan untuk selalu waspada dengan jargon ‘Waspada.. jangan jangan’”.

Penutup dalam pengarahannya Kadivpas menyampaikannya, “Jadilah ASN yang ‘Bangga Melayani Bangsa’ dan ‘BerAKHLAK’ yaitu ASN yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pungkasnya.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar