News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Jual-Beli Proyek Diduga Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Honorer Dinas PRKP Kabupaten Karawang

Jual-Beli Proyek Diduga Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Honorer Dinas PRKP Kabupaten Karawang

Gambar Ilustrasi


Karawang - Wartapasundan.id

Banyaknya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Karawang membuktikan bahwa dalam memilih rekanan Dinas-Dinas Pemkab Karawang terkesan tidak selektif.

Terlebih didalam hal pembangunan dan infrastruktur, BPK banyak menemukan kejanggalan seperti kekurangan volume yang mengakibatkan adanya kelebihan bayar.

Hal tersebut tentunya menjadi kerugian bagi pendapatan daerah maupun nasional, karena hingga hari ini masih banyak terdapat rekanan dari dinas-dinas terkait yang belum mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah maupun kas negara.

Belum juga usai permasalahan di atas, sekarang muncul di kabarkan lagi permasalahan dibidang Permukiman, Dinas PRKP Kabupaten Karawang atas adanya oknum pegawai tenaga kontrak atau honorer di tubuh Dinas PRKP diduga bermain proyek pemerintah.

Hal tersebut muncul akibat adanya (G) oknum pegawai honorer dibidang Permukiman, Dinas PRKP, yang diduga bermain dengan jual-beli proyek.

Selain itu, di kabarkan pula oknum pegawai honorer tersebut anak mantan seorang kepala dinas di Pemkab Karawang yang sudah pensiun.

"Sudah dikasih 20 juta ke G (Pegawai honorer PRKP) uangnya, dan G menjanjikan pekerjaan/proyek tersebut akan diberikan dibulan November 2021 mendatang, Ia (si G) mintanya sih 40 juta, cuma baru dikasih 20 juta,"ungkap salah satu pengusaha/pemborong yang tidak bisa sebutkan identitasnya, saat berbicara dengan awak media belum lama ini.

Padahal, jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Kemudian PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal diatas, Sekretaris Dinas PRKP Karawang belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar