News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kakanwil KUMHAM Jabar Lantik dan Ambil Sumpah 45 Orang Di Awal November

Kakanwil KUMHAM Jabar Lantik dan Ambil Sumpah 45 Orang Di Awal November


BANDUNG - Wartapasundan.id

Sebanyak 45 orang resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah  Sudjonggo siang ini (Kamis, 04 November 2021) di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Jakarta No.27 Lt.II Bandung. 

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden R.I tentang Pengambilan Sumpah/Pernyataan Janji Setia Pewarganegaraan serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Madya dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dan Tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melantik  dan mengambil Sumpah Notaris Pengganti. 

Adapun yang dilantik sore ini 34 orang Pejabat Administrasi, 4 orang Jabatan Fungsional Dokter Ahli Madya, 4 orang Pewarganegaraan dan 3 orang Notaris Pengganti.

Bergulirnya Era Globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang kini telah mencapai revolusi industri 4.0 telah menembus batas wilayah kenegaraan. 

Dampak era globalisasi telah mempengaruhi sistem perekonomian Negara Indonesia, baik bidang ekonomi, industri, perdagangan maupun peraturan di bidang lalu lintas orang.

Semua itu otomatis mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Imigrasi memiliki peran yang sangat strategis, selain melaksanakan fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pelayanan publik.

Orientasi tugas pokok dan fungsi selain profesional dalam penegakan aturan keimigrasian juga profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian.

 Imigrasi harus mampu menjalankan fungsi pengamanan dan penegakan hukum keimigrasian, namun imigrasi pun harus mampu mendukung iklim investasi dan menarik investor menanamkan modal di Indonesia. Dalam upaya Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Standar Operasional Prosedur dalam hal Pengawasan dan Penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dari tata cara pengawasan sampai dengan penanganan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sampai dengan prosedur deportasi agar dipahami betul oleh semua petugas imigrasi di lapangan.

Inilah tantangan yang harus bisa dijawab oleh jajaran keimigrasian, termasuk ke depan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru akan dibuka kembali pintu penyekatan di perbatasan serta prediksi adanya gelombang III penyebaran Covid-19.

 Mutasi, Rotasi dan Promosi, adalah hal yang wajar dan biasa dilakukan organisasi, tour of duty ataupun tour of area, dilakukan semata-mata untuk kepentingan organisasi dan kepentingan individu pegawai yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensi.

 ‘Bagi pejabat yang mendapat promosi, yakinlah bahwa apa yang Saudara peroleh adalah kepercayaan, amanah sekaligus tantangan.

 Selama ini Saudara dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut. Buktikan bahwa kepercayaan pimpinan tidak salah menilai, bekerja lah lebih baik lagi dengan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif’.
Dalam suatu negara, warga negara merupakan salah satu unsur pokok dan penting.

 Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. 

‘Untuk itu kenali hak saudara dan juga yang lebih penting, pahami kewajiban saudara sebagai Warga Negara Indonesia. Berikanlah kemanfaatan nyata yang dapat saudara berikan kepada Indonesia dan masyarakat, dan hormati budaya dan adat istiadat setempat di tempat saudara tinggal’. ujar Sudjonggo.

Sudjonggo berpesan kepada Notaris agar dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

‘Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya.

Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’. tutup Sudjonggo.
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar