News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Karang Taruna Karawang, Ada Apakah Dengan Oknum Pengolahan Limbah PT Bridgestone Tire Indonesia?

Aksi Karang Taruna Karawang, Ada Apakah Dengan Oknum Pengolahan Limbah PT Bridgestone Tire Indonesia?

Karawang - Wartapasundan.id
PT. Bridgestone Tire Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang keberadaan perusahaan di lingkungan masyarakat selayaknya memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya terlebih  Kabupaten Karawang yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Tentunya hal ini menjadi potensi besar bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerapan tenaga kerja kerjasama usaha maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial dan atau CSR.


Diketahaui dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf( b)disebutkan tanggung jawab sosial perusahaan- perusahaan melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya masyarakat setempat hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas)yang menitikberatkan pada tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.


Sementara itu termaktub dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan menegaskan segala informasi yang dikelola dikirim atau diterima dilakukan secara transparan demi kepentingan publik maka setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik.


"Namun salah satu faktanya saat ini khususnya yang terjadi, kami merasakan selama puluhan tahun keberadaan perusahaan di lingkungan kami, tetapi belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,"kata Asep Saepulloh Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang dalam rilis,pada Rabu 8 Desember 2021.

Dari proses penerimaan tenaga kerja yang belum sesuai Perda Nomor 01 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan yang harus mengutamakan warga Karawang perusahaan yang berdiri perusahaan yang berdiri dan berproduksi hingga sejumlah peluang kerja sama di perusahaan namun belum diberikan kesempatan kepada warga yang paling terdampak atas berdirinya perusahaan tersebut.


"Salah satu potensi yang kami soroti adalah mengenai kerjasama dengan pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah B3 yang selama ini di monopoli oleh salah satu pihak sejak perusahaan berdiri hingga saat ini,tanpa memberikan kontribusi dan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat,"katanya.


Ditambahkan Asep,padahal diketahui pada kesempatan sebelumnya kami sudah menawarkan dukungan dan kerjasama yang profesional kepada perusahaan,bahkan pihak kami sudah berani membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, pengelolaan yang lebih profesional dan lebih memberdayakan masyarakat.

"Kami tidak mengganggu kegiatan usaha orang lain karena kami mengetahui setiap tahun dilakukan tender atas pengolahan limbah tersebut,namun Entah kenapa kami hendak mengikut mekanisme tender serta menawar dengan harga yang jauh lebih menguntungkan.malah  kesempatan itu ditutup?,"jelas Asep.

Asep selaku pucuk pimpinan Karang Taruna Kabupaten Karawang meminta transparansi,menuntut rasa keadilan dan kesempatan kerja sama yang fair dan profesional.

"Kami memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha di tanah kelahirannya sendiri jangan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak peduli,"pungkasnya.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar