News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga PHK Sepihak dan Union Busting Oleh PT Asietex Sinar Indopratama, FSPM Siap Unras dan Tempuh Prosses Hukum

Diduga PHK Sepihak dan Union Busting Oleh PT Asietex Sinar Indopratama, FSPM Siap Unras dan Tempuh Prosses Hukum

Poto PHK (Pixabay)
Karawang,Wartapasundan.id
Ketua Koordinator Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) kabupaten Karawang H.Muhidin di PHK sepihak oleh Managamen Perusahaan PT.Asietex Sinar Indopratama yang berlokasi di Jl.Interchange Dawuan Cikampek Kabupaten Karawang.

Muhidin menceritakan bahwa awal mulanya pada senin pagi dirinya  berencana memenuhi panggilan dari Kapolsek Cikampek dengan beberapa pengurus FSPM karena ada  dari Anggota FSPM yang saat itu sedang menjalankan mediasi di kantor Polsek Cikampek setelah itu dirinya mendapat telepon dari pimpinan perusahaan untuk kembali ke Perusahaan.

"Tiba tiba di perjalanan saya dihubungi oleh Manajemen agar segera kembali ke perusahaan PT asiatex tanpa Saya Sadari sebelumnya kenapa tiba-tiba Pimpinan Perusahaan PT.Asiatex Sinar Indopratama menyampaikan kepada saya bahwa hari ini adalah hari terakhir kamu kerja (PHK) tanpa ada alasan yang jelas",kata Muhidin dalam pesan tertulisnya,kepada awak Media,Selasa (15/02/2022).

Kemudian H. Muhidin (Ketua FSPM ) memberikan pertanyaan kepada Pimpinan Perusahaan tersebut atas pemutusan hubungan kerja (PHK ) secara sepihak dari perusahan PT Asietex Sinar Indopratama tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu . namun pihak dari perusaahan enggan memberikan jawaban yang jelas atas kejadian ini.

Sontak hal ini menjadikan reaksi dari para Jajaran Pengurus Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang untuk mempertanyakan maksud pemutusan kerja sepihak itu sehingga diduga ada pelanggaran dan kejanggalan dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

Atas kejadian tersebut kemudian dirinya menyampaikan kepada  jajaran para pengurus Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang alhasil adanya reaksi dari para pengurus serikat.

"Sehingga menyebabkan pengurus Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang beserta para jajaran Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP Mandiri ) spontan terjadi suatu reaksi yang justru ingin mempertanyakan maksud dan tujuan daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut,"ujarnya.

Sambung Muhidin rencananya hari ini akan ada pertemuan mediasi dengan managemen Perusahaan secara internal dan teman-teman pengurus Serikat Pekerja Pribumi PT.Asietex ( SPP ).

Kemudian akan melakukan aksi solidaritas unjuk rasa secara damai apabila mediasi hari ini tidak menadapatkan kepastian hukum yang jelas.  Sebelum ada agenda Aksi dari para jajaran pengurs Forum Serikat Pekerja Mandiri Kabupaten Karawang ( FSPM ).


"Hari ini kita akan melakukan mediasi secara internal terlebih dahulu dengan pihak Perusahaan PT.Asietex Sinar Indopratama.Sementara teman teman dari pengurus dan para koordinator di 5 Kawasan yang ada di kabupaten karawang diantaranya kawasan Suryacipta,kawasan Indotaisei, kawasan KIIC juga kawasan yang berada di Karawang Barat dan klari itu, untuk saat ini saya tahan dahulu,"tutur Muhidin.

Ditambahkan Muhidin Andaikata misalkan hari ini tidak ada kepastian, selanjutnya proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri ini akan diserahkan ke proses Hukum.

"Saya serahkan kepada Pengurus Forum Serikat Mandiri Kabupaten Karawang agar segera ditindaklanjuti ke arah proses hukum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan,"jelasnya.

Sementara ditempat terpisah Sekretaris Umum FSPM Nanang mengatakan PT Asietex Sinar indopratama  melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, terhadap H.Muhidin dan bagian Union Busting (pemberangusan Serikat Kerja).

"Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT Asietex Sinar Indopratama terhadap Ketua FSPM, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin UU SP/SB,"katanya.

Sambung Nanang,Berdasarkan informasi yang diterima FSPM,PHK sepihak dilakukan terhadap  oleh Direksi PT Asiatex Sinar Indopratama, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, tanpa mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan. 

"PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut rencananya FSPM akan menggerakan masa buruh FSPM yang berada di kawasan Indotaisei kawasan KIIC kawasan Surcip kawasan daerah Klari kawasan Karawang Barat.

"Semua bergerak dalam 1 Titik masing masing setelah adanya surat pemberitahuan dari FSPM,ini bukan soal peduli atau tidak peduli,tapi ini soal pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan PT.Asietex Sinar Indopratama"jelasnya.

Kendati demikiian Nanang Selaku Sekretaris FSMP akan menempuh dan berkoordinasi ke Disnakertras Karawang atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi kepada ketua FSPM.

"Jika kita hanya sebatas  mendo'akan tanpa ada ikhtiar saya kira akan sia sia,kami akan berkoordinasi ke semua instansi pemerintahan agar kasus seperti ini bisa menjadi perhatian,"tutupnya.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar