News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Direktur Bumdes Angkat Bicara, Terkait Laporan Ke Kejaksaan, Hamid : Statmen Kuasa Hukum PT RAS Tidak Konstruktif

Direktur Bumdes Angkat Bicara, Terkait Laporan Ke Kejaksaan, Hamid : Statmen Kuasa Hukum PT RAS Tidak Konstruktif


Photo Direktur Bumdes Jayabaya Desa Sirnabaya Rudi BG dan Penasehat Hùkum Hamid D Samairja S.H,M.H saat di konfirmasi,Rabu 3 Februari 2022. (Rohendi)
Karawang,Wartapasundan.id
Direktur Bumdes Jaya Baya Desa Sirnabaya Rudi BG angkat bicara terkait  laporan dugaan pelanggaran komitmen ke Kejaksaan Negeri Karawang oleh Kuasa Hukum PT Rindu Alam Sejahtera (PT RAS).

Dalam keterangannya Rudi BG menjelaskan, Bumdes Jaya Baya tidak merasa mengganggu ke perusahaan PT Sharp dan tidak melanggar komitmen ke mitra Bumdes.

"Perusahaan yang dikelola sekarang di ganggu tidak?masih ngangkut limbah tidak,dengan objek yang sama,setahu saya sekarang masih dilanjut,kami tidak mengganggu apa-apa dan tidak ada teguran dari PT Sharp,"kata Rudi saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (03/02/2022).

Rudi menuturkan sebaiknya apabila ada permasalahan maka dirundingkan bersama dahulu secara  kekeluargaan dan ia pun tidak mengerti apa yang dilaporkannya.

"Harusnya dirundingkan dahulu bersama secara kekeluargaan,sampai hari ini mereka belum datang kesini,ya datang dong ke kita juga, masalahnya apa?,tapi yang dilaporkan itu adalah mengganggu kenyamanan?,coba apa yang diganggu,"jelas Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan  bahwa yang dilaporkan ke kejaksaan itu salah alamat dan terkesan menekan serta tidak tepat sasaran karena tidak ada kerugian negara perihal mitra bumdes dengan perusahan karena ini bisnis to bisnis.

"Kok lapornya ke kejaksaan,yang kami tahu kejaksaan boleh memeriksa sebagai penyidik dan penuntut umum itu pun dalam kasus TIPIKOR,ini yang dilaporkan siapa?jangan salah sasaran dong,"terang Rudi.

Sementara ditempat yang sama Hamid D Samairja S.H,M.H selaku penasihat hukum Bumdes Jaya Baya Desa Sirna Baya merasa aneh atas dugaan pelaporan yang dilayangkan ke kejaksaan atas  pelanggaran komitmen oleh salah satu kuasa hukum PT.RAS.

"Kami sangat keberatan dan akan melakukan komunikasi dengan klien Kami, langkah hukum apa yang akan ditempuh,terhadap statmen-statmen kuasa hukum dari PT RAS,"kata Hamid.

Hamid pun menyayangkan dengan statmen statmen Kuasa Hukum PT.RAS yang merugikan kliennya dan statmennya dianggap ugal-ugalan.

"Karena statmennya ugal ugalan,tidak konstrutif,malah cenderung diduga memfitnah sehingga merugikan kliennya,karena sesama mitra kenapa harus melaporkan hingga mengkriminalisasi,"jelasnya.

Padahal menurut Hamid dengan hadirnya Bumdes di Sirnabaya kerja sama kemitraan dengan pengolah limbah,catering dan tranportasi, sedikit banyak bisa menghidupkan pendapatan hasil desa.

Diketahui sebelumnya Jasman Saputra S.H, selaku kuasa hukum PT Rindu Alam Sejahtera (PT.RAS), melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan  Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Sirnabaya,terhadap kliennya ke Kantor Kejaksaan Karawang pada Rabu 02 Februari 2022.

Jasman mengatakan bahwa PT RAS telah berkontribusi banyak terhadap BUMDES Sirnabaya hingga memberikan puluhan juta rupiah dengan beberapa kesepakatan.

Namun dirinya merasa kecewa karena kontribusi yang telah banyak diberikan oleh kliennya tersebut hingga puluhan juta,namun tidak sesuai dengan kesepakatan dari Bumdes Sirnabaya.(Hend)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar