News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun,HES Minta Menaker Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun,HES Minta Menaker Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022


KARAWANG, Wartapasundan.id

Soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayarannya, kini tuai kritik dari berbagai pihak.

Pasalnya, dalam Permen tersebut mengatur bahwa JHT hanya di cairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Karawang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Karawang, H Endang Sodikin (HES), memohon kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut. 

Sebab, menurut HES , dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi dimasa pandemi sekarang, ketika sudah tidak bekerja lagi atau pengurangan Karyawan, PHK Dan uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut dan ini tuntutan para buruh kami yang di daerah. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya Apalagi dimasa pandemi seperti ini JHT adalah solusinya” ucap HES pada,Selasa (15/2/2022).

Hes menjelaskan, selama pandemi dua tahun itu banyak orang telah di PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang ini. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru Fresh Graduet.

Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut, sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM atapun sejenisnya.

Pada Saat pandemi dua tahun ini, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang tentu ini menyebabkan beberapa pendapatan dari perusahaan menurun. 

Maka, PHK itu menjadi pilihan dan alternatif para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, masyarakat akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru yang lebih di prioritaskan usia 18 -22 tahun.

“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.

Menurut HES, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. 

Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu" tandasnya.

Mestinya, orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus bagi pemerintah untuk dibina, dalam menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian masyarakat. (red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar