News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Pengusiran Wartawan, Oknum Pegawai Kejaksaan Karawang Tak Indahkan UU Pers no 40 tahun 1999

Terkait Pengusiran Wartawan, Oknum Pegawai Kejaksaan Karawang Tak Indahkan UU Pers no 40 tahun 1999

Photo saat wartawan diusir dari kantor kejaksaan Karawang oleh oknum pegawai Kejaksaan,Rabu (02/02/2022)

KARAWANG,Wartapasundan.id
Viralnya video pengusiran insan pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (2/2/22). Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha angkat bicara.

Menurut Ega, pengusiran yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Kejaksaan Negeri Karawang tersebut sudah jelas tidak mengindahkan UU Pers no 40 tahun 1999.

"UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)", ucap Ega.

Apalagi masih dikatakan Ega, beberapa insan pers pada waktu kejadian sedang melaksanakan tugas jurnalisnya yakni sedang melakukan wawancara dengan narasumber.

"Itukan pada waktu kejadian, ada pelapor yang sedang melaporkan kasus ke Kejaksaan, kemudian setelah melaporkan yang bersangkutan melakukan jumpa pers. Ini jelas sudah menghalangi", tambahnya.

Di waktu yang sama, Ketua Forum Jurnalis Karawang (FJK) Rudi Setiawan menyayangkan sikap oknum yang menghambat tugas jurnalistik. 

"Menyayangkan saja, jikapun ada aturannya lebih baik dibicarakan baik-baik, itupun setelah sesi wawancara selesai, tidak langsung memotong ditengah wawancara", ujarnya.

Rudi berharap, semua pihak harus bisa saling menghargai. Apalagi masih dikatakannya, profesi jurnalis atau pewarta adalah mencari informasi. "Jika ada halangan dilapangan, tentunya informasi yang disampaikan tidak akurat, diharapkan semua pihak harus saling menghargai", ungkapnya.

Diketahui, kejadian pengusiran ini berawal ketika beberapa media sedang melakukan sesi wawancara terhadap Kuasa Hukum PT. RAS, Jasman Saputra, SH seusai melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Akan tetapi ditengah sesi wawancara, awak media dihampiri dua orang laki-laki yang diduga penjaga disana dengan alasan atas intruksi pimpinan.

Tak berselang lama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang datang menghampiri awak media dan menjelaskan terkait dugaan pengusiran tersebut.

"Etika orang timur pula ada Assalamualaikum, nah kalau wawancara sama Pak Pengacara, puntennya (maaf ya) Pak Pengacara juga ada kantornya", kata Kajari. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar