News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, FSPM : JHT Cair usia 56 Tahun,Bila Buruh di PHK Semakin Menderita

Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, FSPM : JHT Cair usia 56 Tahun,Bila Buruh di PHK Semakin Menderita

Photo Ilustrasi penolakan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022

Karawang-Wartapasundan.id
Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Karawang menegaskan Menolak Keras adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dengan adanya pemberlakuan tersebut semua masyarakat yang khususnya menjadi peserta BPJS Ketenaga kerjaan merasa dirugikan dengan harus menunggu waktu pencairan sampai dengan usia 56 tahun,"kata Nanang Suparman sekretaris FSPM dalam keterangan tertulisnya pada Jum'at 18 Februari 2022.

Ditambahkan Nanang ,sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami berpandangan tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,"ujarnya.

Menurutnya bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.

"Jika ke depan gelombang PHK lebih besar lagi, salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),"jelasnya.

Sambung Nanang,sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, dinilai akan membuat buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

"JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, lalu buruh harus makan apa?,"tandasnya.

FSPM berharap dengan adanya surat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dan BPJS Ketenaga kerjaan bisa mengkaji ulang atas aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.


"Semoga dengan adanya surat penolakan ini dari kami, bisa mengetuk hati para pemangku kebijakan di Negeri ini,Salam Solidaritas....!!!,"pungkasnya.(Rohendi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar