News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Jika TGR di Disdikpora Kabupaten Karawang Belum Diselesaikan Praktisi Hukum Ini Akan Melapor Ke Kejaksaan Tinggi

Jika TGR di Disdikpora Kabupaten Karawang Belum Diselesaikan Praktisi Hukum Ini Akan Melapor Ke Kejaksaan Tinggi

Indra Sugara, SH


Karawang - Wartapasundan.id

Sudah tahun 2022 apakah Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red) yang berdasar dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terdapat dibeberapa Dinas di Kabupaten Karawang sudah dikembalikan semua ?.

Salah satu contohnya adalah di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, menurut hasil dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang diterbitkan pada tahun 2020, ditemukan sebesar Rp. 134.716.977.31 yang harus dikembalikan ke kas negara oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

Hal tersebut terjadi akibat adanya kekurangan volume dibeberapa pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana dan prasarana.

Berkaitan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Praktisi Hukum, Indra Sugara, SH pun ikut mengomentari.

"Sangat disayangkan jika benar masih ada TGR yang belum dikembalikan ke kas Negara, karena hal tersebut bisa terindikasi kepada tindak pidana korupsi", jelas Indra saat ditemui di Kantornya, Rabu (16/03/22).

Lebih lanjut Indra mengatakan, apalagi kegiatan tersebut merupakan kegiatan swakelola yang mana dikerjakan oleh pihak sekolah dan tidak dikontraktualkan kepada pihak rekanan atau pemborong.

Bahwa atas temuan BPK tersebut yang mencapai ratusan juta itu merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan lagi ke kas negara, menurutnya kenapa persoalan itu bisa terjadi, dikarenakan kurangnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga khususnya bidang SD dan SMP.

Bila temuan BPK tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan, maka itu menyebabkan kerugian negara yang mana hal tersebut merupakan perbuatan korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun apabila temuan BPK tersebut telah dikembalikan, seharusnya Dinas bisa menunjukkan surat tanda setor (STS), tapi jika belum dikembalikan ke negara maka kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hal ini penting, karena jika dibiarkan terlalu lama akan membuat buruk citra dari Dinas maupun Pemkab Karawang, apalagi sudah berlangsung hampir 2 tahun, karena batas waktu yang diberikan oleh BPK adalah 60 hari dimulai dari diterbitkannya LHP, tutur Indra.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada para pihak ataupun Dinas terkait.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar