Polres Karawang Bekuk 38 Tersangka Kasus Narkoba Selama Januari Hingga Maret
Karawang,Wartapasundan.id
Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang tanpa pandang bulu.
Hal itu dibuktikannya dengan menangkap 38 tersangka, terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan bulan Maret 2022.
Kapolres Karawang,AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres".
"Para tersangka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Karawang,"ujar Aldi, saat jumpa pers, Senin (21/3/22).
Adapun narkotika yang berhasil diamankan yakni jenis Sabu-sabu, Ganja, Psikotropika dan obat keras tertentu (OKT).
"Dengan barang bukti sabu sebarat 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir dan OKT sebanyak 1.599 Butir,"tuturnya.
Modus dari para tersangka, yakni menjual barang terlarang tersebut melalui media sosial dan person to person.
"Adapun pasal yang di persangkakan antara lain,
untuk pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau makasimal hukuman mati, tentang psikotropika dan pengedar obat keras terlarang diancam kurungan 8 tahun,"tutupnya. (Ade/Red)
Cm sangat disayangkan untuk penerapan pasal terhadap para pemakai dikenakan Bandar dan para bandar jd pemakai, yg seharus pemakai sbg korban bkn direhab untuk disembuhkan malah dijebloskan ke penjara diatas 5 tahun banyak korban nya di dlm lapas. Penerapan pasal tsb sengaja atau tdk disengaja yg jls itu bkn rahasia umum. Para "korban salah pasal" "MENDERITA" hancur hidupnya, pekerjaan nya dan hancur klrganya. Memang POLISI yg mengatur hukum di dunia tp perlu di ingat "Hukum Akhirat" akan mengadili para polisi dan "akan lebih menderita" dari apa yg dialami para korban salah pasal atau sengaja disalahkan.
BalasHapus