News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Awasi Layanan Dan Pengawasan Keimigrasian, Heru Chondro Lakukan Bindalwasnin Ke Kanim Karawang

Awasi Layanan Dan Pengawasan Keimigrasian, Heru Chondro Lakukan Bindalwasnin Ke Kanim Karawang


Karawang,Wartapasundan.id
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan data dukung B03 dan strategi pemenuhan data dukung B06 dalam rangka Bindalwasnis (Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Keimigrasian) kualitas pelayanan dan pengawasan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Kegiatan Bindalwasnis tersebut disambut baik oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan beserta jajarannya.Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan memberikan pengarahan kepada para pejabat dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, yaitu bahwa salah satu strategi untuk peningkatan kinerja secara terstruktur dan berjenjang adalah dengan melaksanakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.

Target Kinerja dilaksanakan dengan merujuk kepada target-target yang harus diselesaikan Kementerian Hukum dan HAM sepanjang Tahun 2022 sebagaimana yang terdapat dalam RPJMN, Renstra dan RKP Tahun 2022.

Heru menyampaikan, bahwa pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan akuntabilitas kinerja anggaran dengan cara melaksanakan penyerapan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, action plan, dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA).

Heru juga berharap agar seluruh UPT Imigrasi si Jawa Barat dapat melaksanakan penyerapan anggaran untuk periode B03 secara efektif sebesar lebih dari 25%.

Selanjutnya dalam pembahasan mengenai hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Kepala Divisi Keimigrasian memberi arahan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang atas hasil IKM dan IPK dengan jumlah responden di atas maksimal. 

Beliau berpesan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mengingatkan jajaran pegawai di bawahnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena para pegawai tersebut merupakan wajah Satuan Kerja yang bisa dilihat langsung oleh masyarakat.


Kepala Divisi Keimigrasian juga menjelaskan mengenai SOPAP Penyidikan Keimigrasian, SOPAP Pendetensian & Pendeportasian serta SOPAP Pencegahan & Penangkalan yang merupakan turunan dari Permenkumham No. 39 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.


Heru meminta agar seluruh jajarannya mempelajari, mempedomani dan melaksanakan SOPAP tersebut dengan baik, “Dengan memenuhi SOPAP tersebut, maka akan membantu dalam pemenuhan Target Kinerja "jelas Kadivim Heru.

Terkait dengan penerapan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi c.q. Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5.GR.04.06-236 tanggal 2 Maret 2022 hal Hak Akses Pengusulan Cekal Dalam Keadaan Mendesak dan Sosialisasinya.

 Heru menyampaikan, bahwa Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Yang pertama yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi), dan yang kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) yang diatur oleh ketentuan yang berlaku.

Diakhir kesempatan, Heru menyampaikan “pentingnya pimpinan sebagai role model dalam bersikap dan berperilaku profesional dan menjaga Integritas dalam rangka mempertahankan WBBM yang telah di raih oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, sehingga hasilnya dapat membangun kompetensi dan perilaku yang positif”, Ungkapnya.

Selepas arahan dan penguatan, Kepala Divisi Imigrasi lakukan peninjauan pelaksanaan implementasi cekal online pada Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang di dampingi jajaran.

 Terkait dengan implementasi Heru, menyampaikan untuk selalu berpedoman pada SOPAP Pencegahan & Penangkalan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-UM.01.01-0215 tanggal 19 Mei 2021 hal Penyampaian SOP-AP di Bidang Penyidikan Keimigrasian.
(Red/foto : Divkim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar