News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Notaris Wajib Bertindak Objektif dan Tidak Memihak

Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Notaris Wajib Bertindak Objektif dan Tidak Memihak


Jawa Barat, Wartapasundan.id
Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo secara Virtual melalui Aplikasi Zoom dari Cirebon melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris yang terdiri dari 2 (dua) Notaris Baru dan 3 (tiga) Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat. Hadir langsung pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris dan Notaris Pengganti pada hari ini (Selasa, 31/05/2022) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, dan bertindak sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris dan Notaris Pengganti dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat JL. Jakarta No. 27 Lt.I. Bandung.

Sudjonggo dalam amanatnya  menyampaikan sejak kehadiran Notaris di Indonesia, Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Lembaga Peradilan dan Pemerintah, kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, maka, Lembaga Pengawasan terhadap Notaris terdiri dari:

Majelis Pengawas Notaris, yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris; sedangkan

Majelis Kehormatan Notaris, yang kewenangannya hanya  sebatas pemberian persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.



Ditambahkan lebih lanjut, Sudjonggo menjelaskan bahwa Pengawasan terhadap Notaris bertujuan agar para Notaris ketika menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, demi pengamanan kepentingan masyarakat. Karena Notaris diangkat oleh Pemerintah, bukan untuk kepentingan diri Notaris sendiri melainkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan alat bukti berupa akta otentiik

Dengan begitu dituntut kesadaran dan tanggung jawab Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Jabatan Notaris tidak terlepas dari peranan masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris yang dalam melaksanakan tugas dan jabatannya apabila tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka dapat dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai tempat kedudukan Notaris.

Sudjonggo mempertegas kembali bahwa Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan, Wajib Bertindak Objektif Dan Tidak Memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
 
(red/foto : Adb/Rndy).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar