News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemenkumham Jabar Secara Bersama Ikuti Langkah Nyata Tindak Lanjut Temuan BPK Melalui Konsinyasi

Kemenkumham Jabar Secara Bersama Ikuti Langkah Nyata Tindak Lanjut Temuan BPK Melalui Konsinyasi

Bandung- Wartapasundan.id

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan aset negara yang dimaksud adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. 

Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih rinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Pembenahan tata kelola aset negara ke arah yang tertib dan akuntabel menjadi hal yang substansial ditengah usaha pemerintah untuk meningkatkan citra pengelolaan keuangan negara yang baik, wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).

 Arahnya dari langkah-langkah penertiban BMN (inventarisasi dan penilaian) adalah bagaimana pengelolaan aset negara di setiap pengguna barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat / stakeholder. Koridor pengelolaan aset negara memberikan acuan bahwa aset negara harus digunakan semaksimal mungkin mendukung kelancaran tupoksi pelayanan, dan dimungkinkannya fungsi budgeter dalam pemanfaatan aset untuk memberikan kontribusi penerimaan bagi negara. 

Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar penggunaan  dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ini merupakan langkah nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap BMN Kemenkumham. Konsinyasi Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berlangsung selama 5 (lima) hari mulai 28 Juni - 02 Juli 2022. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung dihadiri Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Hilal, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Plt. Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah dan seluruh Tenaga Kustodian BMN Kanwil Kemenkumham Jabar. Di Kanwil Kemenkumham Jabar terdapat 6 Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti kegiatan ini yaitu : Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas IIB Banjar, Rutan Kelas II Garut, Kanim Kelas I Bekasi, Kanim Kelas I Cirebon, Kanim Kelas I Depok secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. (Senin, 28 Juni 2022.

Wamenkumham Eddy O.S menyampaikan berbicara BMN sama halnya kita berbicara Manajemen dalam suatu organisasi berupa sarana prasarana pendukung dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Pengelolaan Aset BMN sangatlah penting dalam memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dan akan berpengaruh terhadap suksesnya pencapaian rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM. BMN merupakan bagian dari Aset Negara yang memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar yang berasal dari rakyat dan dipergunakan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tanggungjawab Pengguna Barang untuk dapat memanfaatkan, menjaga dan merawatnya sebagai wujud pengamanan dan pemeliharaan BMN. 

Eddy O.S menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi atensi bagi Jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia yaitu :

- Pahami tugas Kuasa Pengguna Barang Kemenkumham sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan langkah-langkah yang melanggar/melebihi kewenangan tersebut. Sekali lagi ditekankan bahwa dalam hierarki Pengelolaan BMN, Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan, Pengguna Barang di Lingkungan Kemenkumham adalah Menteri Hukum dan HAM, pelaksana kewenangan dan tanggung jawab adalah Sekretaris Jenderal yang dalam tugasnya dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN.

- Salah satu tanggung jawab dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang yang belum berjalan secara optimal berdasarkan hasil evaluasi adalah seluruh BMN yang tidak digunakan wajib dikembalikan kepada Pengguna Barang sebagaimana struktur pada angka 1.

- Tidak ada lagi Unt Eselon I, Kanwil ataupun UPT yang menghasilkan ATB tanpa sepengetahuan Sekretariat Jenderal melalui telaahan Pusdatin dan Biro Pengelolaan BMN.

-  Lakukan internalisasi kepada pegawai terkait pentingnya menjaga BMN yang diamanahkan untuk digunakan, salah satunya Rumah Dinas. Jauhkan pemikiran untuk menguasai, kembalikan saat sudah tidak bertugas. budayakan rasa malu, jangan memberikan kontribusi temuan BPK bahkan APH.

- Seluruh aset yang tercatat dalam SIMAK wajib terpelihara dan aman sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.

- Rekomendasi yang dihasilkan dari pelaksanaan konsinyasi wajib dilaksanakan dan dilaporkan.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Andap Budhi Revianto dalam arahannya turut menyampaikan arahan :

- Jadikan pertemuan ini merupakan pertemuan   yang bermanfaat.

- Mengerjakan tugas sehari-hari sesuai dengan aturan dan ketentuan, sehingga masing-masing individu menyadari dan masing-masing pimpinan mengawasi dan melaksanakan evaluasi.

- “Pengelolaan BMN tidak akan Memenangkan Pertempuran, akan tetapi tanpa Pengelolaan BMN yang baik Pertempuran akan sulit untuk dimenangkan”.

- Jadikan Kementerian Hukum dan HAM R.I adalah Rumah Besar kita tempat kita melaksanakan pengabdian, tumbuhkan rasa memiliki dimana kita harus menjaga dan merawat rumah kita supaya terus bagus, indah, dan nyaman diawali dengan penginventarisiran barang dan penggunaan barang dengan baik sehingga tidak menyebabkan kerugian negara.

Andap menyampaikan “Saya “Menggedor” lagi rasa empati dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM R.I adanya rasa memiliki terhadap Kementerian Hukum dan HAM R.I, dengan cara belajar, mengenali tugas dengan baik, melandasi pekerjaan  dengan tata nilai yang kita miliki. “Mari teguhkan komitmen kita untuk terus menjaga Nama Baik Kementerian Hukum dan HAM R.I” tutup Andap.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar