News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Penguatan Tusi Petugas Imigrasi Karawang, Kadiv Keimigrasian : Berikan Layanan Terbaik Sesui SOP dan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku

Penguatan Tusi Petugas Imigrasi Karawang, Kadiv Keimigrasian : Berikan Layanan Terbaik Sesui SOP dan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku

Karawang - Wartapasundan.id

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh satuan kerja imigrasi di wilayah Jawa Barat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), Yayan Indriana memberi penguatan tugas dan fungsi Keimigrasian bagi jajaran petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, (29/06).

Dihadapan Kakanim Karawang, Barlian Gunawan beserta pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana memaparkan tugas Kepala Divisi dan Divisi Keimigrasian sesuai amanat Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 bahwa saat ini Divisi Keimigrasian memiliki kewajiban serta kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Teknis Keimigrasian pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayahnya, "Pada pasal 59 dijelaskan bahwa setiap unsur Pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing Pimpinan secara berjenjang, saya sebagai Kepala Divisi Keimigrasian wajib melaksanakan pengawasan melekat dan memberikan laporan kepada Pimpinan yaitu Kepala Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi".


Lebih lanjut Yayan menjelaskan "Khususnya apabila terjadi penyimpangan - penyimpangan, diamanatkan dalam Pasal 60 ayat 1, setiap pimpinan dalam lingkungan Kantor Wilayah bertanggung jawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing - masing, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta wajib mengawasi bawahannya masing - masing dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, terakhir di Pasal 60 ayat 2, Kepala Unit Pelaksana Teknis Berada di Bawah dan Bertanggung Jawab Kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Melalui Kepala Divisi Terkait".

"Laksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian sesuai dengan SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kerjakan dengan hati yang ikhlas dan bahagia sehingga tugas-tugas akan terasa ringan, jaga soliditas serta kekompakan di antara jajaran baik Pejabat struktural, JFT, JFU, PPNPN karena semuanya turut berkontribusi atas raihan prestasi yang didapat oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang selama ini". Imbuh Yayan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Untung Sukma Wijaya, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Ruddy Suwartono, JFT Analis Keimigrasian Ahli Madya, Edwan Febiarman turut meninjau segala fasilitas baik sarana dan prasarana yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bagi masyarakat pemohon layanan Keimigrasian, dan kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkrit dari Divisi Imigrasi dalam pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan Teknis Keimigrasian.
(red/foto : Miftafauzie, editor: Humas)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar