News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Apakah Pembinaan Dari Kesbangpol Karawang Terhadap LSM/Ormas Efektif ?

Apakah Pembinaan Dari Kesbangpol Karawang Terhadap LSM/Ormas Efektif ?

Ilustrasi Demo


Karawang - Wartapasundan.id
Besarnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui APBD untuk pembinaan LSM dan Ormas dirasa masih sangat tidak efektif dan kurang menerap.

Pasalnya, hingga hari ini masih saja banyak terjadi aksi massa yang dilakukan oleh oknum LSM dan Ormas yang ada di Karawang dengan tujuan pengelolaan limbah perusahaan.

Beberapa waktu lalu sempat digelar kegiatan Bina Komunikasi yang diadakan di Makodim 0604/Karawang yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mengajak seluruh element masyarakat agar bisa menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang.

Hadir sebagai narasumber, salah satunya adalah Ka Kesbangpol Kabupaten Karawang, H Sujana.

Dalam pemaparannya, H Sujana menerangkan bahwa salah satu konflik yang sering terjadi di Kabupaten Karawang adalah perebutan pengelolaan limbah industri oleh LSM dan Ormas.

Disampaikan juga oleh H Sujana, bahwa LSM dan Ormas bisa saja mengelola limbah industri, namun ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh LSM dan Ormas tersebut.

Namun sangat disayangkan hingga hari ini masih saja terjadi aksi massa yang dilakukan oleh oknum LSM/Ormas dengan tujuan ingin mengelola limbah industri, namun dengan cara yang mengakibatkan tidak kondusifnya kamtibmas di Kabupaten Karawang.

Apakah hal tersebut berkaitan dengan dugaan tidak efektifnya pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol Karawang selaku wadah bagi LSM dan Ormas ?

Karena mungkin jika dari segi pembinaan Kesbangpol Karawang efektif, tidak akan terjadi aksi massa dari LSM dan Ormas, hal tersebut karena LSM/Ormas bisa lebih paham terkait aturan dalam mengelola limbah industri.

Disampaikan Ka Kesbangpol Karawang, H Sujana melalui pesan WA, Senin (18/07/22), pembinaan secara langsung 2020, 2021, 2022 tidak ada, tetapi Pemda melalui  Kesbangpol memberikan dana hibah sekemampuan Pemda, dan tidak terus-menerus.

Kalau ada permasalahan terkait limbah  ekonomi, disayangkan kalau ada keributan,  musyawarah saja atau koordinasi dengan  baik, dan semuanya orkemas harus mematuhi semua aturan yang berlaku, baik UU Ormas, Hukum Dagang, UU Penyampaian Pendapat  dimuka umum dan UU lainnya.  

Semua orkemas harus berpartisipasi mendukung  pembangunan, untuk mencapai tujuan negara yang berdasarkan  pancasila UUD 45 dan NKRI, jelasnya.

Ketika ditanya ada pemberitahuan atau tembusan ke Kesbangpol, H Sujana mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum, pemberitahuan itu ke Kepolisian atau tembusan bisa ke Timdu Konflik Sosial yang sekretariatnya  di Kesbangpol.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar