News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kurun Waktu Satu Minggu, Polres Karawang Bekuk 15 Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya IRT

Kurun Waktu Satu Minggu, Polres Karawang Bekuk 15 Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya IRT

Karawang - Wartapasundan.id
Jajaran Satreskrim Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan  meringkus 15 tersangka pelaku  dalam kurun waktu satu minggu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, dalam press release yang digelar di depan Mapolres Karawang, Jum'at (29/07/2022).

"Dari 15 orang tersangka terdapat satu orang perempuan dan empat belas laki-laki, juga terdapat  dua orang residivist dengan inisial KN dan TR," kata Aldi.

Aldi menambahkan, jajarannya juga menyita beberapa barang bukti diantaranya terdapat 9 unit roda dua serta beberapa kunci T yang digunakan oleh pelaku untuk melaksanakan aksinya.

"Dari hasil penyidikan 15 orang tersangka, selain pelakunya warga Karawang terdapat warga yang beralamat di Bogor Subang serta Bekasi," terangnya.

Masih kata Aldi, dari 24 Laporan polisi yang terungkap ini setelah di maping terdapat beberapa kelompok pelaku ini yang pertama beralamat di Cilamaya baik itu pemetik dan penadah.

"Sehingga sasaran operasinya yaitu di wilayah Cilamaya, Kota Baru di sekitarnya, kemudian ada juga kelompok yang beralamat di wilayah Pedes ini kebanyakan aksinya di wilayah hukum yang di Teluk Jambe timur dan Karawang Kota," jelas Aldi.

Aldi menuturkan, ada juga pelaku yang beralamat di Kecamatan Pakisjaya dan Batujaya menjalankan aksinya dilaksanakan diwilayah Pakisjaya, Batujaya, dan Rengasdengklok.

"Dari Ke 15 tersangka ini usia antara 19 sampai dengan 43 tahun pekerjaan nya swasta, buruh  dan ibu rumah tangga," tuturnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun. Kemudian pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun.

Diakhir Kapolres mengatakan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, yang tanggap melapor ke Polres Karawang melalui Lapor Pak Kapolres.

"Ditambah dengan bantuan bukti seperti cctv hingga petugas dapat dengan cepat, melumpuhkan para tersangka," ujarnya.

Kapolres juga meng himbau kepada masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat, tetap terus waspada terhadap gangguan keamanan disekitar.

"Laporkan pada kami bilamana menemukan hal yang berpotensi terjadinya tindak kriminal, dan kami Polres Karawang akan terus berupaya dalam mewujudkan kamtibmas diwilayah Karawang ini," pungkas Kapolres. (Rohendi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar