News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Diprotes Warga, Gudang di Desa Sukaharja Diminta Segera Lengkapi Perizinannya

Diprotes Warga, Gudang di Desa Sukaharja Diminta Segera Lengkapi Perizinannya

Karawang - Wartapasundan.id

Pemabangunan sebuah Gudang di RtT 01/05, Dusun IV Jatimulya, Jalan Jatibaru, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe timur, Kabupaten Karawang terus bergulir.

Seperti diketahui belum lama ini, gudang tersebut sudah didatangi oleh Satpol-PP Kabupaten Karawang, yang di kawal oleh para aparatur desa dan Kepala Desa Sukaharja setempat.

Namun, di kabarkan perusahaan yang di duga meracik bahan - bahan kimia untuk di jadikan satukan dan menghasilkan produk bangunan hingga kini masih membandel dan terus menjalankan produknya.

Padahal pada saat Sidak, perwakilan manajemen yang ada si lokasi disarankan oleh pihak Desa setempat berikut pihak Satpol PP kabupaten Karawang untuk tutup stop produksi sementara sebelum perijinannya di tempuh seolah tidak di gubris.

Sebut saja nama sama samrannya JP warga sekitar yang tak jauh dari lokasi di mana tempat Gudang Semen yang di duga masih ilegal sangat geram dan merasa miris.

"Saya selalu Warga dan Mahasiswa Fakultas Hukum, merasa miris, pasalanya menjelang musim hujan nanti, Gudang yang di kabarkan memproduksi bahan bangunan ini tidak memiliki saluran air sendiri, Bahkan dari pihak gudang tersebut malah mesasukam salurannya kepada milik warga yang di bangun oleh Desa setempat," ujarnya mengungkapkan pesan rilisnya kepada awak media Kamis (11/8/22)

Ia juga, Mengingat dampak ekologis karena adanya bahan-bahan pokok yang mengandung unsur kimia yang berbahaya jika proses produksi ini terus berlanjut saya khawatir akan adanya korban dari unsur kimia yang berbahaya.

Perlu diketahui, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

"Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar