News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar Pengurus INI Jabar, Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP

Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Seminar Pengurus INI Jabar, Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP

Bandung - Wartapasundan.id

Penuhi undangan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjajaran , Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, hadiri acara Seminar Nasional dengan Tema “Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris dalam RUU KUHP”, Rabu, 03 Agustus 2022, bertempat di Grand Ballroom, Hotel Savoy Homann Bandung.

Turut hadir dalam Seminar Nasional ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R. Muzhar, Dekan Fakultas Hukum UNPAD, Idris, Pengurus Besar INI, Tri Firdaus Hasan, Ketua Pengwil INI Jabar, Irfan Ardiansyah, Anggota Pengwil INI Jabar dan Undangan.



Diawali dengan Sambutan selamat datang dari Ketua Pengwil INI Jabar, Irfan Ardiansyah, beberapa Harapan dalam sambutan disampaikan oleh Pimpinan yang hadir Dekan Fakultas Hukum Unpad menyampaikan, “Seminar ini sangat bagus dan penting untuk disampaikan, tentu sangat kami apresiasi acara ini.”, dilanjutkan dengan sambutan dari Pengurus Besar INI yang sambutannya berpesan, “notaris itu harus jujur, tidak berpihak, dan meningkatkan kemampuan adalah suatu tuntutan.” Ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Jabar juga turut meberikan sambutannya dalam acara ini, “Pertama saya ucapkan terima kasih banyak atas undangan dan dilaksanakannya kegiatan ini. Singkat saja, saya tidak akan berlama-lama, saya dapat info peserta kali ini kurang lebih ada 200 orang, saya ingin mengingatkan protokol kesehatan untuk tetap dijaga karena di Bandung sudah ada sedikit peningkatan kembali. Sukses untuk acara ini dan selamat menyimak.” Singkat Kakanwil Sudjonggo.


Giliran Keynote Speech dari Dirjen AHU, beliau menyampaikan bahwa ada ketertarikan tersendiri perihal perlindungan notaris ini, “Sejauh mana notaris dimintai pertanggung jawabannya, perlindungan maksimal. Pada saat kita menjalankan amanah pasti ada aspek perlindungan, pada saat melakukan pelanggaran/penyimpangan pasti ada sanksi yang diterima.”Pesan Dirjen AHU pada Seminar Nasional ini.

Acara utama pada Seminar Nasional ini yaitu pemberian materi oleh beberapa narasumber, daintaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, yang menyampaikan materi perihal notaris tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam menjalankan tugas dan jabatannya sesuai dengan aturan.

Kemudain Narasumber selanjutnya yaitu Ketua Dewan penasehat Ikano Unpad/Warda Notaris, Badar Baraba, yang menyampaikan materi perihal tugas notaris dan pemberian sanksi terhadap notaris oleh Majelis Permusyawaratan Notaris.red/foto: Gies, editor: Toh)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar