News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemenkumham Jabar Terus Berusaha Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kemenkumham Jabar Terus Berusaha Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Bandung - Wartapasundan.com

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo pagi ini (Selasa, 06/09/2022) didampingi Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Pewarganegaraan, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Penyuluh Madya, 14 (empat belas) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 (tiga) orang Notaris Pengganti di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung.

Dalam sambutannya Sudjonggo berpesan kepada JFT Penyuluh Hukum untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan kompetensi, jangan cepat berpuas diri dengan pencapaian yang dimiliki, teruslah kembangkan potensi diri sehingga pada akhirnya masyarakat memperoleh pelayanan yang memuaskan. 

Bagi Notaris Pengganti, Sudjonggo menyampaikan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik kedalam maupun keluar demi menjamin otensitas dari akta yang dibuat. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya.

 Integritas pribadi berarti memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi berarti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi PPNS, Sudjonggo berpesan Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar. dalam proses penanganan perkara pidana. 

Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Bagi Pewarganegaraan, Sudjonggo menitipkan pesan untuk segera melapor kepada pihak Kedutaan Besar, Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, supaya keberadaan saudara legal dan sah seutuhnya untuk tinggal di Indonesia. 

Kemenkumham Jabar sebagai Perpanjangan tangan dari Pusat yang ada di daerah, terus berkomitmen secara simultan memberikan Pelayanan yang Terbaik kepada masyarakat. 
(red/foto : Adb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar