News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

LBH Karang Taruna Karawang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan, Darus : Jangan Sampai Ada Dugaan Tebang Pilih

LBH Karang Taruna Karawang Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan, Darus : Jangan Sampai Ada Dugaan Tebang Pilih


Karawang - Wartapasundan.com
Pasca dua korban tindak kekerasan membuat Laporan Polisi (LP) ke Satreskrim, sampai saat ini belum ada tindakan penangkapan oleh Polres Karawang terhadap pelaku penganiayaan disertai pencekokan air kencing dan minuman keras.

Bahkan muncul polemik di tengah-tengah masyarakat, apakah karena salah satu Pelaku merupakan seorang Oknum Pejabat yang dekat dengan 'Penguasa Karawang', sehingga proses penangkapan tidak segera dilakukan Polres Karawang. Padahal, tindakan tak manusiawi yang dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut jelas kriminal murni.

Ketua LBH Karang Taruna Kabupaten Karawang, Darus Hayina Umami,SH angkat bicara, pihaknya sangat mengecam keras terhadap tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tersebut. Pihaknya pun mendesak, agar Kepolisian secara tegas menegakan supremasi hukum. dalam penanganan proses hukum terhadap penganiaya aktifis dan wartawan itu harus profesional dan transparan.

"Jangan sampai ada dugaan tebang pilih, baik Pejabat atau Masyarakat itu semua sama di mata hukum (equality before the law). Intinya Pihak Kepolisian harus profesional dan transparan jangan sampai ini mejadi preseden buruk, apabila proses hukum ini tidak ditangani secara serius maka kami sangat khawatir kedepan akan banyak oknum pejabat yang semena mena mengintimidasi atau bahkan menaniaya para aktifis dan wartawan yang mengkritisi Kinerja Pemerintah agar dapat dibungkam, dan mereka merasa takut karena hukum tidak dapat melindungi kebebasannya dalam menyuarakan kiritik.

Disoal ketika semisal di kemudian hari terjadi perdamaian antara korban dan yang diduga pelaku dalam upaya mediasi saya meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat terus melanjutkan proses hukum dengan seadil adilnya.

Persoalan Restoratif Justice itu terdapat syarat-syarat tertentu untuk menerapkannya, tapi penanganan kasus yang ini saya harap proses hukum terus berjalan karena dugaan tindak pidana yanng dilakukan oleh oknum tersebut merupakan dalam kategori delik umum sehingga walaupun ada perdamaian antara keduanya proses hukum harus tetap berjalan karena delik ini tidak sertamerta karena ada perdamaian kasus dihentikan.

"Terkait persoalan Restoratif Justice (RJ) memang terdapat aturannya namun keterkaitan masalah ini kan mengaitkan Jabatan instansi Pemerintahan, jadi menurut saya, damai boleh saja, tapi proses hukum harus tetap ditegakkan," tegasnya.

Berkaitan masalah proses, Darus mengungkapkan, jika dalam kasus ini dugaan yang diterapkan dalam Laporan Polisi (LP) yakni penerapan pasal 351Kuhpidana sedangkan menurut keterangan korban, jika yang melakukan penganiayaan itu tidak sendiri, tetapidilakukan secara bersama-sama kurang lebih 5 orang pelaku.

"Seharusnya kalau tindak kekerasan pengeroyokan atau dalam kata lain kekerasan yang dilakukan secara bersama sama , penerapan pasal170 Kuh pidana sangatlah tepat ketimbang harus menerapkan pasal 351 kuh pidana.

Darus menambahkan, jika korban mengetahui siapa saja yang melakukan tindak kekerasan, kemudian pihak korban juga sudah diperiksa, tentunya Pihak Kepolisian harus segera memriksa saksi saksi dan memanggil orang-orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut. Apabila telah dipanggil dan terpenuhinya bukti minimal dua alat bukti. maka segera tetapkan tersangka dan tahan mereka. Agar tidak ada polemik di masyarakat penangan kasus ini terkesan dilama-lamakan prosesnya. 

"Pasal 351kuhpidana dan 170 kuhpidana itu memang masuk dalam kategori delik umum, dimana tanpa ada yang melaporkan pun seharusnya ketika menerima informasi, pihak Kepolisian harus bertindak segera," katanya.

"Kami percayakan kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Karawang untuk dapat melakukan proses hukum yang profesional dan tegas dalam upaya penegakan supremasi hukum,"( red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar