News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Barang-Barang Terlarang Masih Didapati Saat Digelar Razia di Lapas Kelas IIA Karawang

Barang-Barang Terlarang Masih Didapati Saat Digelar Razia di Lapas Kelas IIA Karawang

Karawang - Wartapasundan.com

Paska laksanakan apel siaga menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Lapas Kelas IIA Karawang menggelar razia gabungan dengan target lingkungan blok dan kamar penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Razia gabungan blok kamar hunian dilaksanakan bersama aparat penegak hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi.

Razia gabungan dilaksanakan di seluruh kamar hunian Blok C Aula 1 sampai dengan 5.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya deteksi dini yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Serta untuk meningkatkan kepatuhan Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan Tata Tertib di Lapas Karawang," ujar Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi, Jumat (23/12/22).

Dari kegiatan razia di kamar atau blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), diungkapkan Kalapas, menemukan beberapa benda atau barang terlarang antara lain berupa, 9 buah handphone, 5 buah kabel data, 4 buah headset, 2 buah terminal listrik, 3 buah kipas angin, 1 buah lampu duduk, 3 buah sendok stainless, 1 buah penggaris besi, 1 buah plat besi, 1 Buah Speaker, 1 buah dispenser, 1 buah termos listrik, 5 buah kompor portable, 2 buah rice cooker dan 1 buah termos listrik.

Barang hasil penggeledahan gabungan blok amar hunian bersama Aparat Penegak Hukum Kabupaten Karawang selanjutnya didata dan di inventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan, kata Kalapas.

Kalapas berharap, dengan adanya giat penggeledahan rutin diharapkan dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba).

Pelaksanaan penggeledahan gabungan blok kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum Kabupaten Karawang diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Lapas dengan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Karawang lainnya.

Kalapas juga menegaskan bahwa Warga Binaan dilarang membawa, menyimpan dan menggunakan barang-barang terlarang yang tidak boleh masuk ke lingkungan Blok maupun kamar hunian.

"Jika ditemukan barang tersebut dan diketahui pemiliknya, maka akan dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,"pungkasnya.(Rhd)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar