News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Sindikat Pengedar Jaringan Aceh

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Sindikat Pengedar Jaringan Aceh

Karawang - Wartapasundan.com

Timsus Sanggabuana Polres Karawang, menangkap sindikat pengedar obat keras jaringan Aceh di wilayah hukum Polres Karawang.


Penangkapan berawal saat Timsus Sanggabuana melakukan patroli dan melihat seorang pemuda yang mencurigakan.


Pemuda yang dicurigai oleh polisi ternyata benar adalah pengedar obat-obatan terlarang, hal itu setelah diperiksa didapati gudang penimbunan obat keras tertentu di perumahan wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat, Karawang.


" Ada 3 jenis obat-obatan terlarang yang diedarkan, satu tersangka diamankan  merupakan pengedar di Karawang berinisal SI (27) pelaku seorang pelajar," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat gelar press rilis di Mako Polres Karawang.


Setelah dilakukan pengembangan dari satu tersangka yang diamankan, kemudian berhasil menangkap bandar berinisial MN dirumahnya di Cikarang.


" Para pelaku sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama 6 bulan di Karawang dan Bekasi," ujarnya.


Dijelaskan Kapolres, ke dua tersangka menjual narkotika dengan variasi harga, dan warung-warung klontong dijadikan tempat berjualan oleh pelaku.


" Barang bukti yang diamankan 153.433 butir obat keras tertentu, handpone, satu unit mobil, plastik bening, uang hasil penjualan," tuturnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 jo 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar