News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kritik Keras Kehadiran Ketua NU di Acara Partai, Jimmy Bilang Kalau Mau Nyalon Wajib Mundur

Kritik Keras Kehadiran Ketua NU di Acara Partai, Jimmy Bilang Kalau Mau Nyalon Wajib Mundur

Karawang - Wartapasundan.com

Panglima Santri Karawang yang juga mantan Wakil Bupati Karawang, H Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa "Kang Jimmy" kritik keras kehadiran Ketua NU Karawang, H Jenal Arifin pada acara Partai Golkar Karawang yang dilaksanakan pada, Senin (29/05/23). 

"Saya terlahir di NU, kecil di Ponpes Attarbiyah, besar di pesantren Nahdlatul Ulama, saya kira semua warga NU pun sudah paham betul sudah sangat tahu bahwa yang namanya pengurus Nahdlatul Ulama dari mulai tingkat ranting sampai tingkat pengurus besar di Jakarta dilarang keras untuk terjun ke dunia politik praktis, namun bukan berarti NU anti politik", jelas Kang Jimmy saat dihubungi via seluler, Selasa (30/05/23).

Lebih lanjut, pria yang juga pernah menjabat sebagai Mustasyar PCNU Karawang itu mengatakan, dalam AD/ART sudah disampaikan apabila yang bersangkutan atau siapapun Pengurus ranting Pengurus MWC, PC, PW, dan PB  Nahdlatul Ulama apabila mau terjun ke dunia politik praktis wajib hukumnya untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural di Nahdlatul Ulama.

"Saya menghormati langkah Pak Haji Jenal Arifin yang ingin terjun ke dunia politik dalam hal ini legislatif di salah satu partai politik di Karawang, tapi yang bersangkutan wajib mundur dari kepengurusan untuk dan atas nama AD/ART jadi tidak boleh dibiarkan ini," ujar Jimmy.

Masih kata Jimmy, mudah-mudahan saja tidak jadil nyalon dewannya, fokus saja mengurus NU, beliau (H Jenal Arifin, red) waktu mau jadi ketua Nu kan nawaitunya ingin mengabdi ingin membesarkan NU ingin berbakti kepada Pesantren berbakti kepada Majelis Taklim berbakti kepada Masjid dan Mushola yang dikelola oleh para Kyai dan ajeungan NU itu saja urus, buktikan perkataannya biar berkah hidupnya.

"Tapi kalau ngotot ingin nyalon ya wajib mundur, ini bukan aku loh yang ngomong ya, yang ngomong adalah AD/ART pasal serta poinnya kan sudah jelas, mudah-mudahan jadi proses pembelajaran untuk kita semua, "pungkasnya.

Berikut adalah AD/ART Nahdlatul Ulama Pasal 51 Ayat 4-6 ;

(4) Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

(5) Yang disebut dengan jabatan politik dalam Anggaran Rumah Tangga ini adalah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

(6) Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.(Red)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar