News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kementerian PUPR - Otoritas IKN Jalin Kerjasama Pengelolaan Rusun Pekerja IKN

Kementerian PUPR - Otoritas IKN Jalin Kerjasama Pengelolaan Rusun Pekerja IKN


Jakarta - Wartapasundan.com

Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Keputusan (SK) Tim Transisi Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi Ibu Kota Nusantara (HPK IKN). 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka Pengelolaan HPK di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN). 

"Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Surat Keputusan Tim Transisi Pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi di KIPP IKN ini, sebagai langkah awal mewujudkan peradaban budaya baru yang meliputi transformasi bermukim dan transformasi bekerja sehingga pengelolaan HPK di IKN dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para tenaga kerja konstruksi," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Ditjen Perumahan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara yang dilaksanakan selama 6 bulan sejak September 2022 sehingga saat ini telah tersedia 22 tower dengan total kapasitas 10.740 personil tenaga kerja konstruksi.

Penandatanganan PKS dilaksanakan antara Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dengan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN di Jakarta.

Menurut Iwan, Kementerian PUPR dan Otorita Ibu Kota Nusantara telah bersepakat untuk melakukan pengelolaan HPK secara bersama-sama selama Masa Transisi terhitung sejak ditandatanganinya PKS hingga berakhirnya proses alih status penggunaan BMN yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada Desember 2023. 

Pembangunan HPK IKN, kata Iwan, dilaksanakan berdasarkan amanat Perpres Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan hasil Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI pada bulan Juni 2022, Kementerian PUPR diberi amanat untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi pekerja konstruksi yang akan membangun Ibu Kota Nusantara;

"Sampai saat ini tercatat sekitar lebih dari 2.000 pekerja yang telah mendaftar dan tinggal di HPK, sehingga hal ini mendorong Kementerian PUPR bersama-sama dengan OIKN untuk dapat segera melakukan pengelolaan bersama dalam rangka mewujudkan tertib tata kelola sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan HPK (governance)," katanya.

Sejak PHO Parsial (telah dilaksanakan pada Bulan Januari 2023) hingga PHO keseluruhan tower pada tanggal 5 Mei 2023, telah dilakukan Pengelolaan sementara oleh Satker Kalimantan Timur;

Iwan menambahkan, Kementerian PUPR dan Otorita Ibu Kota Nusantara juga telah bersepakat untuk membentuk Tim Transisi yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama. 

Tim Transisi ini nantinya akan melaksanakan pengelolaan HPK melalui Skema Swakelola selama Bulan Juni-Juli 2023 dan Kontraktual pada Bulan Agustus-Desember 2023.

Sebagai informasi 22 Tower Hunian Pekerja Konstruksi ini dibangun pada 4 site: Site 1A, 1B, 1C dan Site 2 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, yang terdiri dari tower tenaga terampil, tower tenaga ahli, tower wanita, kantor bersama dan akomodasi pegawai. Masing-masing site dilengkapi fasilitas toko, kantor pengelola, mess hall, klinik, dan masjid, serta terdapat satu unit pengolahan sampah (decomposer) pada site 1C. 

Keseluruhan tower HPK juga telah dilengkapi dengan supply air bersih, listrik CCTV, kipas angin, khusus untuk untuk tower Kantor Bersama dan tower Akomodasi Pegawai juga dilengkapi dengan AC dan jaringan internet;

Penggunaan HPK sampai saat ini masih belum dapat dikenakan tarif sewa karena masih harus dilakukan penetapan status penggunaan aset oleh Kementerian PUPR melalui Satker Perumahan Provinsi Kalimantan Timur dan perhitungan besaran tarif sewa BMN oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL setempat.

Mekanisme sewa dapat diterapkan setelah penetapan status penggunaan dan penetapan tarif sewa oleh KPKNL dan menjadi obyek PNBP Umum setelah proses alih status penggunaan aset BMN berpindah ke OIKN, maka pola pemanfaatan BMN akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan aset sesuai kewenangan OIKN.

Dalam rangka mewujudkan digital ecosystem “cashless society” Kementerian PUPR juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) yang dapat dilanjutkan oleh Tim Transisi.

Tim Transisi diharapkan tetap menjaga kerja sama yang sinergis dan kondusif dengan para pihak yang telah mendukung dimulainya digital ecosystem ini, seperti: Bank BNI, IWAPI dan IPPU. Namun demikian tidak menutup kemungkinan Tim Transisi dapat mengembangkan kerja sama dengan pihak lain.

Sementara itu Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN, Silvia Halim berharap dengan adanya kesepakatan ini bisa meningkatkan standar hidup para pekerja, dimulai dari hunian pekerja. Selain itu silvia juga berharap dengan melakukan pengelolaan bersama, pengelolaannya akan semakin menjadi lebih baik lagi kedepannya. 

Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Sarana Prasarana Otorita IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Direktur Rumah Susun, Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Deputi Sosial Budaya Otorita IKN, dan  Kepala Balai Kalimantan II yang hadir melalui Zoom. *(BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL PERUMAHAN KEMENTERIAN PUPR)*

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar