News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi RW Grebek Produsen Narkoba Sintetis di Karawang, Berikut Penjelasan Kapolres....!!!

Polisi RW Grebek Produsen Narkoba Sintetis di Karawang, Berikut Penjelasan Kapolres....!!!

Karawang - Wartapasundan.con
Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar bersama Polisi RW berhasil mengungkap tempat produksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis  dekat rumah ibadah di wilayah Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Karangpawitan, Karawang.

Kapolsres Karawang  AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mereka 

"Beberapa hari lalu mendapat keluhan masyarakat, bahwa ada warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melaporkan kepada Polisi RW Bripka Dika," kata Wirdhanto pada Kamis (1/6/23).

Kapolres menambahkan,  pengungkapan berawal adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, usai penyelidikan, didapati keyakinan dan diduga kontrakan yang baru dikontrak 2 minggu merupakan lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintesis.

"Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan akhirnya didapati 1 orang tersangka berinisial MRA yang merupakan warga Desa Karanganyar, Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan," sambung Kapolres.

Kapolres menjelaskan, harga satu paket sendiri yaitu sebesar Rp500 rupiah, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 kilogram tembakau sintesis yang berkisar Rp. 100 juta rupiah.

"Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengajaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada 1 lagi kontrakan yang mana juga tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti dari mulai bahan narkotika yang siap edar dan bahan pembuat narkotika.

Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. 

Rohendi


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar