News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Penyuntikan Gas Bersubsidi Diungkap Polisi di Desa Parungsari, Negara Ditaksir Rugi Ratusan Juta

Kasus Penyuntikan Gas Bersubsidi Diungkap Polisi di Desa Parungsari, Negara Ditaksir Rugi Ratusan Juta



Karawang, Wartapasundan.com

Kasus penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Awalnya, petugas patroli menemukan wilayah Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, yang dulunya adalah bekas bengkel, menjadi tempat dicurigainya praktek penyuntikan gas bersubsidi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, ditemukan fakta mengejutkan bahwa dua orang pelaku tengah melakukan penyuntikan gas bersubsidi dengan modus yang berbeda dari sebelumnya.

Para pelaku menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram. Penyalahgunaan ini telah berlangsung selama satu tahun, dan para pelaku berhasil membeli ribuan tabung gas 3 kg yang kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.

Tindakan ilegal ini merugikan negara dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Setiap harinya, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang kemudian dijual di pasaran sebagai produk non-subsidi.

Identitas pelaku pun terungkap, yakni seorang warga Subang berusia 26 tahun dengan inisial EA yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyuntikan gas.

Di samping itu, ada seorang pelaku lain berinisial DH yang berusia 38 tahun, yang membantu dalam proses penyuntikan. Tersangka ketiga, berinisial D, juga tengah dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang memfasilitasi penyewaan tempat untuk praktek ilegal ini.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.

Dalam kasus ini, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi ini adalah pelanggaran serius.

Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang sudah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 6 miliar rupiah.

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktek penyalahgunaan gas bersubsidi atau kegiatan ilegal lainnya.

Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan upaya untuk memberantas praktik ilegal seperti ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar