News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Karawang Amankan 3 Pelaku Pengedar OKT dan Tembakau Gorila

Polres Karawang Amankan 3 Pelaku Pengedar OKT dan Tembakau Gorila


Karawang - Wartapasundan.com 

Polres Karawang terus berupaya membarantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. Terbukti kali ini melalui Satres Narkoba meringkus pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika jenis tembakau sintetis.


Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Polres Karawang berhasil mengamankan 3 pelaku, diantaranya 2 pengedar OKT dan 1 tersangka pengedar tembakau gorila.


1 tersangka berinisial K.R.T. Als K 

pengedar tembakau sintetis merupakan petugas SPBU, yang tinggal disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Babakan Borondong RT/RW: 002/004 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang.


"Ketika libur tersangka mengedarkan Tembakau Sintetis CAP Gorilla melalui Instagram @bigrabbit.idn, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar,"kata Kapolres kepada awak media. Senin (21/8/23). 


Sementara itu, tersangka berinisial N dam A pengedar OKT modusnya dengan membuka warung kelontong yang beralamatkan Desa Belendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang mana merupakan sindikat dari luar Karawang.


"Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti OKT 25.282 Butir, Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 Butir dan jumlah uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 1.800.000, 1 Unit Timbangan, 2 Unit Handphone,"tutur Kapolres.


Pasal yang dikenakan untuk tersangka Obat Keras Tertentu (OKT) Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.


Psikotropika: Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika "Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.


Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla): Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12  tahun kurungan atau hukuman Mati. (Ade)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar