News Breaking News
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal Diamakan Satpol PP Kabupaten Karawang Bersama Petugas Bea Cukai Purwakarta

Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal Diamakan Satpol PP Kabupaten Karawang Bersama Petugas Bea Cukai Purwakarta

Photo Istimewa 

Karawang - Wartapasundan.Net 

Satpol PP Kabupaten Karawang dan petugas KPPBC Purwakarta melaksanakan operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di wilayah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada Rabu (21/08/2024).

Pelaksanaan operasi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu juga dalam menjalankan peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, satuan organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Photo Istimewa 

Serta dalam menjalankan Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dalam keterangan press releasenya Kasatpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat S.E menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.

"Kami melaksanakan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan menyasar di salah satu jasa pengiriman logistik di Wilayah Kabupaten Karawang," terangnya.

Sambungnya, dari hasil kegiatan Operasi mengamankan sejumlah 77.240 batang rokok illegal  dengan berbagai jenis dan merek, 10 kg tembakau iris dan 539.600 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

"Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut di  kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta," pungkasnya.

Rohendi 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar